Suara.com - Pihak Imigrasi meringkus dua wanita berkewaganegaraan asing (WNA) yang menjalani profesi sebagai pekerja seks komersial (PSK). Kedua PSK bule itu berasal dari Uzbekistan dan Maroko.
PSK asing itu berinisial RZ (27) yang merupakan warga negara Uzbekistan, dan MBS (24) yang merupakan warga negara Maroko.
Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, mengatakan mayoritas pemesan jasa esek-esek wanita asing itu merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"Hasil dari penyidikan ini, beragam. Tapi umumnya menurut informasi, WNI," kata Silmy, di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).
Silmy menuturkan kasus esek-esek ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait praktik prostitusi tersebut.
"Kemudian petugas menindaklanjuti informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan undercover Buying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," jelas Silmy..
Kemudian petugas Imigrasi melakukan pengawasan di Hotel Novotel yang berada di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat pada 17 Maret 2023.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap satu WNA asing berinisial RZ warga negara Uzbekistan.
Berdasarkan hasil pendalaman, RZ dan MBS masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival, pada 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan dengan masa berlaku 30 hari.
Baca Juga: Hasil Laga FIFA Matchday: Jerman Bungkam Peru, Brasil Dipermalukan Maroko
Dalam praktiknya, RZ dibantu oleh seorang warga negara asing yang berinisial SA.
SA yang berada di luar negeri, berperan mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien dan RZ.
Biasanya, RZ memasang tarif senilai USD150-1000, untuk satu kali kencan.
Sementara MBS yang berasal dari Maroko, memasang tarif USD150 per jam. Berbeda dengan RZ, MBS tidak dibantu siapapun dalam mencari pelanggannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua WNA ini terancam dijerat dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122.
“Kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana."
Berita Terkait
-
Pasang Tarif Dolar, Imigrasi Jakbar Ringkus PSK Bule Asal Uzbekistan dan Maroko yang Sekali Kencan Belasan Juta
-
Izinkan Pelacuran Beroperasi dan Wajibkan PSK Ikut Tarawih, Kepala Satpol PP Situbondo Dicopot
-
Driss Fettouhi, Pemain Maroko yang Ngaku Punya Paspor Indonesia dan Sempat Dilirik Alfred Riedl
-
Duhh! Ramadan PSK di Sampang Masih Open BO Layani Pelanggan di Kosan
-
Hasil Laga FIFA Matchday: Jerman Bungkam Peru, Brasil Dipermalukan Maroko
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal
-
Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan
-
Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama
-
Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!
-
Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung
-
Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten
-
BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik
-
Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global