Suara.com - Pihak Imigrasi meringkus dua wanita berkewaganegaraan asing (WNA) yang menjalani profesi sebagai pekerja seks komersial (PSK). Kedua PSK bule itu berasal dari Uzbekistan dan Maroko.
PSK asing itu berinisial RZ (27) yang merupakan warga negara Uzbekistan, dan MBS (24) yang merupakan warga negara Maroko.
Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, mengatakan mayoritas pemesan jasa esek-esek wanita asing itu merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"Hasil dari penyidikan ini, beragam. Tapi umumnya menurut informasi, WNI," kata Silmy, di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).
Silmy menuturkan kasus esek-esek ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait praktik prostitusi tersebut.
"Kemudian petugas menindaklanjuti informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan undercover Buying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," jelas Silmy..
Kemudian petugas Imigrasi melakukan pengawasan di Hotel Novotel yang berada di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat pada 17 Maret 2023.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap satu WNA asing berinisial RZ warga negara Uzbekistan.
Berdasarkan hasil pendalaman, RZ dan MBS masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival, pada 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan dengan masa berlaku 30 hari.
Baca Juga: Hasil Laga FIFA Matchday: Jerman Bungkam Peru, Brasil Dipermalukan Maroko
Dalam praktiknya, RZ dibantu oleh seorang warga negara asing yang berinisial SA.
SA yang berada di luar negeri, berperan mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien dan RZ.
Biasanya, RZ memasang tarif senilai USD150-1000, untuk satu kali kencan.
Sementara MBS yang berasal dari Maroko, memasang tarif USD150 per jam. Berbeda dengan RZ, MBS tidak dibantu siapapun dalam mencari pelanggannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua WNA ini terancam dijerat dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122.
“Kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana."
Berita Terkait
-
Pasang Tarif Dolar, Imigrasi Jakbar Ringkus PSK Bule Asal Uzbekistan dan Maroko yang Sekali Kencan Belasan Juta
-
Izinkan Pelacuran Beroperasi dan Wajibkan PSK Ikut Tarawih, Kepala Satpol PP Situbondo Dicopot
-
Driss Fettouhi, Pemain Maroko yang Ngaku Punya Paspor Indonesia dan Sempat Dilirik Alfred Riedl
-
Duhh! Ramadan PSK di Sampang Masih Open BO Layani Pelanggan di Kosan
-
Hasil Laga FIFA Matchday: Jerman Bungkam Peru, Brasil Dipermalukan Maroko
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi