SUARA SUMEDANG - SKCK merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang mana sebelumnya dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik.
SKCK juga dikeluarkan resmi oleh kepolisian dari tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri.
Surat keterangan ini diberikan kepada seseorang pemohon/warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindak kejahatan pada saat diterbitkan.
Dewasa ini, SKCK juga menjadi satu syarat untuk melamar pekerjaan atau kepeluan lainnya oleh instansi atau perusahaan.
Lalu, bagaimana tahapan, persyaratan dan biaya membuat SKCK? Berikut ini ulasannya.
Dilansir Suara Sumedang dari laman Polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelejen dan keamanan (Intelkam).
SKCK diberikan kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan.
Hal ini, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
SKCK juga memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, pemohon dapat memperpanjang masa berlaku surat tersebut.
Baca Juga: Diduga Lecehkan Suku Dayak, Pesulap Merah Jalani Sidang Adat dan Minta Maaf
Ada beberapa persyaratan membuat SKCK yang harus disiapkan oleh pemohon sebelum mendatangi kantor polisi, berikut ini syarat-syaratnya, yang dilansir dari laman Polri.go.id:
1. Membawa fotocopy KTP atau SIM sesuai dengan domisili dan menunjukan identitas asli.
2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).
3. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar merah.
5. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
6. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Berdasarkan Undang-Undang ada besaran biaya yang harus dibayarkan ketika membuat SKCK hal ini seusai dengan aturan:
1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
Berita Terkait
-
Tes Psikologi: Cara Tidur Paling Mirip dengan Gambar, Ungkap Sisi Kepribadian Anda yang Jarang Diketahui
-
Sahrul Gunawan Ungkap Alasan Dipanggil Om oleh Anak Dine Mutiara, Guyon di Pelaminan: Papihnya Enggak Diundang
-
CEK FAKTA: Benarkah Ijonk dan Ririn Dwi Ariyanti Enggak Boleh Menikah tapi Dapat Izin Buat Jadi TTM?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Resmi! 13 Taman Nasional akan Diubah Jadi Kawasan Konservasi Dunia, Ini Daftarnya
-
Hasil Imbang Juventus Lawan AC Milan Sisakan Trauma Buat Luciano Spalletti
-
Regenerasi Atlet Panahan! 562 Anak Unjuk Gigi di MilkLife Archery Challenge Kudus
-
BBM Langka di Riau: Warga Harus Antre 2 Jam Dapatkan Solar, Pertalite Kosong
-
Hapus Foto Suami, Curhatan Larissa Chou Fokus Urus Anak Perkuat Sinyal Rumah Tangga Retak
-
Negara Sibuk Urus Minat Baca, tapi Lupa Membangun Ruang untuk Saling Bicara
-
Daftar Harga Skin Aqua Sunscreen Terbaru Mei 2026, Ini Pilihan Terbaiknya
-
5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko
-
Setting Powder yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Produk Lokal untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
-
5 Skutik Yamaha Super Irit Mei 2026, Tarikan Responsif Gas Buang Bersih