SUARASUMEDANG – Irjen polri, Teddy Minahasa memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) untuk kelanjutan atas kasus narkoba yang menyeret nama polri pada hari kamis (5/9/23)
Teddy Minahasa terbukti telah bersalah dengan tindak pidana menawarkan, menjual, menjadi perantara dalam jual – beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy Minahasa tampil dengan mengenakan baju batik rapih dengan kepala pelontos khasnya.
Hal ini berdasarkan Informasi yang dibagikan oleh akun @mimi.julid dan @mimi.julid2
Terdapat 2 faktor yang membuat hakim mempertimbangkan memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan diantaranya: Teddy tidak mengakui perbuatannya dengan berbelit – belit memberikan keterangan, menikmati keuntungan secara pribadi, tidak mencerminkan aparat dan wajah mengayomi masyarakat dengan baik.
Namun ada faktor yang meringankan atas terdakwa, Teddy Minahasa diantaranya memiliki prestasi atau penghargaan, dan belum memiliki catatan criminal sebelumnya.
Diketahui dari Informasi @mimi.julid Jenderal bintang dua itu dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto serta Pasal 55 Ayat (1).
Padahal vonis hukuman seumur hidup bukanlah tuntutan dari jaksa penutut umum yang meminta agar Teddy Minahasa dihukum mati.
Selain Teddy Minahasa terdapat enam terdakwa lainnya yang diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhamad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Kini keenam terdakwa tersebut masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan diselenggarakan pada hari ini, Rabu (10/5).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia
-
Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal
-
Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target
-
Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo