/
Rabu, 10 Mei 2023 | 22:02 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa sat diruang persidangan ((MPJNews/Fajar))

SUARASUMEDANG – Irjen polri, Teddy Minahasa memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) untuk kelanjutan atas kasus narkoba yang menyeret nama polri pada hari kamis (5/9/23)

Teddy Minahasa terbukti telah bersalah dengan tindak pidana menawarkan, menjual, menjadi perantara dalam jual – beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy Minahasa tampil dengan mengenakan baju batik rapih dengan kepala pelontos khasnya.

Hal ini berdasarkan Informasi yang dibagikan oleh akun @mimi.julid dan @mimi.julid2

Terdapat 2 faktor yang membuat hakim mempertimbangkan memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan diantaranya: Teddy tidak mengakui perbuatannya dengan berbelit – belit memberikan keterangan, menikmati keuntungan secara pribadi, tidak mencerminkan aparat dan wajah mengayomi masyarakat dengan baik.

Namun ada faktor yang meringankan atas terdakwa, Teddy Minahasa diantaranya memiliki prestasi atau penghargaan, dan belum memiliki catatan criminal sebelumnya.

Diketahui dari Informasi @mimi.julid Jenderal bintang dua itu dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto serta Pasal 55 Ayat (1).

Padahal vonis hukuman seumur hidup bukanlah tuntutan dari jaksa penutut umum yang meminta agar Teddy Minahasa dihukum mati.

Baca Juga: Dorong Bisnis KPR, Bank Mandiri Kolaborasi dengan Agung Podomoro Land Gelar Find Your Property with Easy Pay 2023

Selain Teddy Minahasa terdapat enam terdakwa lainnya yang diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhamad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Kini keenam terdakwa tersebut masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan diselenggarakan pada hari ini, Rabu (10/5). 

Load More