SUARASUMEDANG – Irjen polri, Teddy Minahasa memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) untuk kelanjutan atas kasus narkoba yang menyeret nama polri pada hari kamis (5/9/23)
Teddy Minahasa terbukti telah bersalah dengan tindak pidana menawarkan, menjual, menjadi perantara dalam jual – beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy Minahasa tampil dengan mengenakan baju batik rapih dengan kepala pelontos khasnya.
Hal ini berdasarkan Informasi yang dibagikan oleh akun @mimi.julid dan @mimi.julid2
Terdapat 2 faktor yang membuat hakim mempertimbangkan memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan diantaranya: Teddy tidak mengakui perbuatannya dengan berbelit – belit memberikan keterangan, menikmati keuntungan secara pribadi, tidak mencerminkan aparat dan wajah mengayomi masyarakat dengan baik.
Namun ada faktor yang meringankan atas terdakwa, Teddy Minahasa diantaranya memiliki prestasi atau penghargaan, dan belum memiliki catatan criminal sebelumnya.
Diketahui dari Informasi @mimi.julid Jenderal bintang dua itu dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto serta Pasal 55 Ayat (1).
Padahal vonis hukuman seumur hidup bukanlah tuntutan dari jaksa penutut umum yang meminta agar Teddy Minahasa dihukum mati.
Selain Teddy Minahasa terdapat enam terdakwa lainnya yang diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhamad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Kini keenam terdakwa tersebut masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan diselenggarakan pada hari ini, Rabu (10/5).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Waspadai Malut United, Bojan Hodak Sesumbar Siapkan Kejutan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
Media Italia Bongkar Isi Pembicaraan Jay Idzes dengan John Herdman
-
Bojan Hodak Beberkan Cedera yang Dialami Ramon Tanque
-
Bayi Sering Gumoh? Umumnya Normal, Tapi Wajib Kenali Tanda Bahaya GERD
-
Kisah Inspiratif Mitra SEG: Dari Pendampingan Menuju Kemandirian Ekonomi dan Sosial