SUARASUMEDANG – Irjen polri, Teddy Minahasa memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) untuk kelanjutan atas kasus narkoba yang menyeret nama polri pada hari kamis (5/9/23)
Teddy Minahasa terbukti telah bersalah dengan tindak pidana menawarkan, menjual, menjadi perantara dalam jual – beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy Minahasa tampil dengan mengenakan baju batik rapih dengan kepala pelontos khasnya.
Hal ini berdasarkan Informasi yang dibagikan oleh akun @mimi.julid dan @mimi.julid2
Terdapat 2 faktor yang membuat hakim mempertimbangkan memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan diantaranya: Teddy tidak mengakui perbuatannya dengan berbelit – belit memberikan keterangan, menikmati keuntungan secara pribadi, tidak mencerminkan aparat dan wajah mengayomi masyarakat dengan baik.
Namun ada faktor yang meringankan atas terdakwa, Teddy Minahasa diantaranya memiliki prestasi atau penghargaan, dan belum memiliki catatan criminal sebelumnya.
Diketahui dari Informasi @mimi.julid Jenderal bintang dua itu dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto serta Pasal 55 Ayat (1).
Padahal vonis hukuman seumur hidup bukanlah tuntutan dari jaksa penutut umum yang meminta agar Teddy Minahasa dihukum mati.
Selain Teddy Minahasa terdapat enam terdakwa lainnya yang diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhamad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Kini keenam terdakwa tersebut masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan diselenggarakan pada hari ini, Rabu (10/5).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Cara Transaksi Pegadaian via BRImo: Cepat, Aman, dan Real-Time
-
Harga Minyak Dunia Makin Terbang Imbas Iran Mau Tutup Selat Hormuz Tanpa Batas Waktu
-
Inilah 5 Pemain Paling Berpengalaman di Timnas Indonesia dalam FIFA Series 2026
-
Bocoran Oppo Pad Mini: Tablet Kecil Rasa Flagship dengan Snapdragon 8 Gen 5
-
15 Prompt AI untuk Edit Foto Lebaran 2026, Hasil Ciamik dan Natural
-
32 Kode Redeem FF 23 Maret 2026: Cuma Modal Dikit Dapat Bundle Clover dan SG Lumut
-
Jangan Dibuang! Ini 14 Cara Cerdas Mengubah Kaleng Bekas Jadi Lebih Berguna
-
Cara Membuat QRIS BRI Terbaru 2026
-
Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026, Akses Tol MBZ Terapkan Buka Tutup, Ini Dampaknya bagi Pengendara
-
Harga Bitcoin Turun Akibat Ancaman Perang AS-Iran, Kembali ke Level 60 Ribu Dolar!