SUARA SUMEDANG - Penerimaaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) tahap kedua tahun 2023 dibuka mulai 26 sampai 30 Juni 2023. Pendaftaran tahap 2 ini untuk SMA jalur zonasi dan SMK jalur prestasi rapor.
PPDB Jabar tahap 2 ini merupakan kelanjutan setelah sebelumnya PPDB tahap 1 SMA pada 6-10 Juni 2023 lalu.
Adapun cara pendaftaran PPDB Jabar tahap ke-2 ini adalah peserta dari lulusan SMP/Mts melakukan login pada situs PPDB Jabar dan kemudian mengunggah data ke situs disdik.jabarprov.go.id.
Atau bisa juga dengan sekolah tujuan (SMA sederajat) yang melakukan pendaftaran melalui laman tersebut.
Selain melalui jalur sekolah, calon peserta didik juga bisa melakukan pendaftaran secara mandiri melalui situs tersebut.
Adapun untuk persyaratan mengikuti PPDB Jabar 2023 bagi calon siswa SMA dan SMK adalah sebagai berikut.
a. Lulus SMP atau sekolah sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya.
b. Peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan maupun tahun sebelumnya.
c. Wajib memenuhi syarat serta ketentuan usia sekolah sesuai ketentuan perundang-undangan.
d. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Mengenai syarat usia tersebut dapat dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (disabilitas dan CIBI); pendidikan layanan khusus; dan berada di daerah terpencil, tertinggal, terdepan/terluar.
Dokumen persyaratan PPDB Jabar 2023 yang perlu disiapkan yaitu:
1. Dokumen Umum
a. ijazah/surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/ kartu peserta ujian sekolah
b. akta kelahiran/kartu identitas anak (KIA)
c.kartu keluarga / KTP (KK min 1 tahun bagi jalur afirmasi KETM, Satgas Covid, zonasi, prioritas terdekat)
d. buku rapor (halaman identitas nilai semester 1 sampai 5)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara
-
Chic Tanpa Ribet, 4 Ide OOTD Smart Casual ala Jin Ki Joo yang Layak Dicoba
-
Porsche Sulap Woody dan Buzz Lightyear Jadi Mobil Sport Jelang Toy Story 5
-
Kurangi Emisi Tak Selalu Butuh Teknologi Baru: Pelajaran dari Arsitektur Vernakular di Indonesia
-
Ramai Isu Ditawari Prabowo Jadi Menteri Keuangan, Menkes Budi Buka Suara
-
Rekomendasi HP AI untuk Healing dan Traveling, Galaxy A57 5G Punya Kamera Pintar dan Baterai Awet
-
Paket Datang, Bahaya Tak Terbilang: Sisi Gelap Sampah Belanja Online
-
The Humanity Bureau: Saat Manusia Dianggap Beban Negara, Malam Ini di Trans TV
-
Pemerintah Tepat Naikkan Harga Pertamax
-
Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel