SUARA SUMEDANG - Penerimaaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) tahap kedua tahun 2023 dibuka mulai 26 sampai 30 Juni 2023. Pendaftaran tahap 2 ini untuk SMA jalur zonasi dan SMK jalur prestasi rapor.
PPDB Jabar tahap 2 ini merupakan kelanjutan setelah sebelumnya PPDB tahap 1 SMA pada 6-10 Juni 2023 lalu.
Adapun cara pendaftaran PPDB Jabar tahap ke-2 ini adalah peserta dari lulusan SMP/Mts melakukan login pada situs PPDB Jabar dan kemudian mengunggah data ke situs disdik.jabarprov.go.id.
Atau bisa juga dengan sekolah tujuan (SMA sederajat) yang melakukan pendaftaran melalui laman tersebut.
Selain melalui jalur sekolah, calon peserta didik juga bisa melakukan pendaftaran secara mandiri melalui situs tersebut.
Adapun untuk persyaratan mengikuti PPDB Jabar 2023 bagi calon siswa SMA dan SMK adalah sebagai berikut.
a. Lulus SMP atau sekolah sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya.
b. Peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan maupun tahun sebelumnya.
c. Wajib memenuhi syarat serta ketentuan usia sekolah sesuai ketentuan perundang-undangan.
d. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Mengenai syarat usia tersebut dapat dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (disabilitas dan CIBI); pendidikan layanan khusus; dan berada di daerah terpencil, tertinggal, terdepan/terluar.
Dokumen persyaratan PPDB Jabar 2023 yang perlu disiapkan yaitu:
1. Dokumen Umum
a. ijazah/surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/ kartu peserta ujian sekolah
b. akta kelahiran/kartu identitas anak (KIA)
c.kartu keluarga / KTP (KK min 1 tahun bagi jalur afirmasi KETM, Satgas Covid, zonasi, prioritas terdekat)
d. buku rapor (halaman identitas nilai semester 1 sampai 5)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda