/
Minggu, 16 Juli 2023 | 20:00 WIB
Tahanan inisial OK meninggal dunia diduga alami penganiayaan. Kondisi saat masih belum memiliki luka. ((Instagram/@lbhyogyakarta))

SUARA SUMEDANG - Tengah ramai sorotan terhadap penegak hukum usai Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta (LBH Yogyakarta) meminta pengusutan tuntas kematian tahanan berinisial OK (26) di Polrestabes Banyumas.

Dalam rilisnya, LBH Yogyakarta merunut kronologi singkat meninggalnya OK, 14 hari usai penangkapan.

Penangkapan terhadap OK terjadi pada 17 Mei 2023 dan sempat diliput oleh program JATANRAS NET TV.

LBH Yogyakarta menyebut bahwa petugas polisi di lokasi tak menunjukkan surat tugas dan identitas.

Pemborgolan kemudian dilakukan terhadap OK yang tampak ditiarapkan, lalu kemudian dibawa pergi, dan terlihat bagian tubuhnya masih mulus tanpa luka.

Namun beberapa waktu kemudian kondisi OK saat berada di dalam mobil telah berbeda.

"Pada saat penangkapan di rumah, badan korban masih dalam keadaan bersih tanpa luka-luka." tulis LBH Yogyakarta. 

"Namun, pasca keluar dari Polsek Baturraden untuk mencari barang bukti, bahu korban sudah luka-luka." tambah keterangan itu.

Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2023, Kepolisian Polsek Baturaden mendatangi keluarga dan memberikan surat penangkapan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 17 Mei 2023 dan surat penahanan.

Baca Juga: Kembali Tampil dengan Rambut Pendek, Fashion Amanda Manopo Hadiri Ultah Syifa Hadju Jadi Sorotan Warganet, Ternyata...

Disampaikan juga kepada keluarga untuk tak menjenguk korban hingga 20 hari ke depan.

Naas, tanggal 2 Juni 2023 pihak keluarga mendapat kabar meninggalnya OK di RS Margono Soekarjo.
LBH Yogyakarta menyebutkan bahwa pihak keluarga sempat mendapat tekanan agar korban segera dikuburkan.

"Keluarga korban yang dalam kondisi berduka, ditekan oleh kepolisian untuk segera menguburkan korban tanpa membawa pulang dan membuka jenazah." tulis keterangan LBH Yogyakarta.

Namun pihak keluarga yang memaksa membawa pulang jenazah anggotanya itu terkejut ketika mengetahui bahwa kondisi jenazah OK penuh luka, saat dibuka kain kafannya.

Terhadap kasus kematian tahanan Polres Banyumas ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy buka suara dan menyebutkan bahwa terdapat 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

Rinciannya, 3 anggota diduga melakukan pelanggaran disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan, serta 8 lainnya diduga melanggar aturan dan menjalani proses penyidikan.(*)  

Load More