SUARA SUMEDANG-Perselingkuhan menantu dengan ibu mertuanya di Serang, Banten memasuki episode baru. Polisi menetapkan RZ (22) dan RH (42) sebagai tersangka atas kasus perzinahan yang viral beberapa bulan lalu.
Peristiwa tersebut diduga dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22). NR melaporkan suaminya dan juga ibu kandungnya ke Polda Banten atas dugaan perzinahan berdasarkan Pasal 284 KUHP. Dan tersangka terancam hukuman 9 bulan penjara.
Pasal 284 KUHP berbunyi perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh istri atau suami pelaku zina dan dilakukan atas dasar suka sama suka.
Kasus dugaan perzinahan ini ditangani sejak 29 Januari 2023 berdasarkan laporan istri pelaku, ungkap Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani.
Penetapan tersangka setelah polisi mengumpulkan bukti dan menggelar perkara kasus tersebut pada Rabu (12/7) lalu.
Usai melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti, polisi terus melakukan penuntutan sehingga perkara berpindah dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi, pada Jumat (18/8), polisi kembali melakukan penyelidikan untuk menetapkan tersangka sebagai pelaku kasus tersebut. Herlia mengatakan, Rabu (23/8), berdasarkan hasil persidangan, RH dan RZ ditetapkan sebagai tersangka kasus zina berdasarkan Pasal 284 KUHP.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Imsak Palembang Hari Ini 17 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Batas Sahur
-
Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Mudik Bukan Lagi Pilihan Utama? Banyak Keluarga Pilih Rayakan Lebaran dengan Staycation di Hotel
-
Promo Alfamart Sumsel! 7 Paket Snack Mudik Murah, Ada Tango dan Marjan Hanya Rp40 Ribuan
-
PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China
-
Costacurta Bongkar Penyebab Rafael Leao Ngamuk: Bukan Allegri, Tapi Pulisic
-
48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan
-
iNews TV Dijatuhi Sanksi oleh KPI, Buntut Pernyataan Abu Janda di 'Rakyat Bersuara'
-
Sial! Lagu 'So Asu' Naykilla Menjadi Candu yang Menghina Selera Musik Saya