SUARA SUMEDANG-Perselingkuhan menantu dengan ibu mertuanya di Serang, Banten memasuki episode baru. Polisi menetapkan RZ (22) dan RH (42) sebagai tersangka atas kasus perzinahan yang viral beberapa bulan lalu.
Peristiwa tersebut diduga dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22). NR melaporkan suaminya dan juga ibu kandungnya ke Polda Banten atas dugaan perzinahan berdasarkan Pasal 284 KUHP. Dan tersangka terancam hukuman 9 bulan penjara.
Pasal 284 KUHP berbunyi perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh istri atau suami pelaku zina dan dilakukan atas dasar suka sama suka.
Kasus dugaan perzinahan ini ditangani sejak 29 Januari 2023 berdasarkan laporan istri pelaku, ungkap Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani.
Penetapan tersangka setelah polisi mengumpulkan bukti dan menggelar perkara kasus tersebut pada Rabu (12/7) lalu.
Usai melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti, polisi terus melakukan penuntutan sehingga perkara berpindah dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi, pada Jumat (18/8), polisi kembali melakukan penyelidikan untuk menetapkan tersangka sebagai pelaku kasus tersebut. Herlia mengatakan, Rabu (23/8), berdasarkan hasil persidangan, RH dan RZ ditetapkan sebagai tersangka kasus zina berdasarkan Pasal 284 KUHP.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Ubah Pangkalan Gas Jadi Agen BRILink, Peluang Baru Tambah Penghasilan
-
Kasus Ndolo Kusumo Pati, Ini 6 Catatan MUI Pusat dari Sanksi Nonaktif Hingga Pembekuan
-
Cetak Laba Rp15,5 Triliun di Awal 2026, BRI Kukuhkan Penopang Ekonomi UMKM
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah Global Tour Mortal Kombat II, Joe Taslim Cs Sapa Penggemar
-
Cianjur Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana, Banjir dan Ancaman Kekeringan Jadi Fokus Utama
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Warga Pekanbaru Antre Panjang di SPBU, Pertamina Klaim Tambah Pasokan BBM
-
Ambulans Tabrak Truk di Tol Tebing Tinggi-Indrapura, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Urutan Skincare Glad2Glow Pagi dan Malam untuk Wajah Glowing
-
Agen BRILink Merapat! BRI Bagi-Bagi Emas Batangan, Begini Cara Menang Mudahnya