SUARA SUMEDANG-Perselingkuhan menantu dengan ibu mertuanya di Serang, Banten memasuki episode baru. Polisi menetapkan RZ (22) dan RH (42) sebagai tersangka atas kasus perzinahan yang viral beberapa bulan lalu.
Peristiwa tersebut diduga dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22). NR melaporkan suaminya dan juga ibu kandungnya ke Polda Banten atas dugaan perzinahan berdasarkan Pasal 284 KUHP. Dan tersangka terancam hukuman 9 bulan penjara.
Pasal 284 KUHP berbunyi perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh istri atau suami pelaku zina dan dilakukan atas dasar suka sama suka.
Kasus dugaan perzinahan ini ditangani sejak 29 Januari 2023 berdasarkan laporan istri pelaku, ungkap Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani.
Penetapan tersangka setelah polisi mengumpulkan bukti dan menggelar perkara kasus tersebut pada Rabu (12/7) lalu.
Usai melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti, polisi terus melakukan penuntutan sehingga perkara berpindah dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi, pada Jumat (18/8), polisi kembali melakukan penyelidikan untuk menetapkan tersangka sebagai pelaku kasus tersebut. Herlia mengatakan, Rabu (23/8), berdasarkan hasil persidangan, RH dan RZ ditetapkan sebagai tersangka kasus zina berdasarkan Pasal 284 KUHP.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan