SUARA SUMEDANG - Penyidik KPK akan memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan hari ini," kata Ali Fikri, dikutip dari laman ANTARA.
Di samping itu, sebelumnya Cak Imin memastikan dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Besok pasti (saya) datang, karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya diminta untuk datang," kata Muhaimin.
Saat ditanya, kemungkinan pemanggilan itu terkait dengan majunya dia sebagai bakal calon wakil presiden Anies Baswedan di Pilpres 2024, Muhaimin mengaku tidak tahu.
"Oh, nggak tahu saya. Nggak tahu," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK memanggil Muhaimin Iskandar terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemnaker.
KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil dan satu orang dari swasta.
Pada tanggal 18 Agustus 2023, KPK menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.
Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.(*)
Tag
Berita Terkait
-
Ternyata Ini Alasan Bojan Hodak Pantau Pemain Akademi Persib Bandung hingga Berencana Ajak Latihan Bersama
-
Waduh, Cak Imin Ditolak Buka MTQ Gema Al Quran 2023, Bupati Tanah Laut Bilang Begini: Jadi Kita Menolak karena
-
TERBARU, David da Silva ke Persebaya, Wiljan Pluit Merapat Bela Persib Bandung di Liga 1 2023/2024?
-
Semua Terkejut! Isi Chat Verny Hasan ke Dokter Tes DNA Denny Sumargo Terkuak, Mau Suap Hasilnya, Benarkah?
-
Wasekjen PA 212 Soal Cak Imin Jadi Cawapres Anies: Ini jauh dari harapan umat. . .
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Mudik Gratis Bulog 2026 Resmi, Ini Rute Jawa Tengah dan Jogja serta Cara Daftarnya
-
Pekerja Lepas dan Freelancer Berhak Dapat THR, Begini Cara Hitungnya agar Tak Tertipu
-
Mudik Gratis PLN 2026 Dibuka: Cek Syarat, Jadwal, Rute, dan Lokasi Keberangkatan
-
OJK Restui Empat BPR di Priangan Timur Digabungkan, Apa Untungnya?
-
Posko Sahur Gratis di Palu Jadi Andalan Warga Saat Ramadan
-
Daftar Tim Lolos 16 Besar Liga Europa: Calvin Verdonk Melaju Bersama Raksasa Premier League
-
Teknologi Grab Indonesia 2026: Algoritma, Big Data, dan 3,7 Juta Mitra Penggerak Ekonomi Digital
-
7 Rekomendasi Sepeda Ringan Berkualitas di Bawah Rp1 Juta, Budget UMR Friendly
-
Bunga Sartika Mundur Sebagai Host, Tasya Farasya Dituding Memutus Rezeki Orang
-
Cara Hitung THR Karyawan Swasta Masa Kerja Kurang 1 Tahun, Jangan Sampai Dikibuli!