SUARA SUMEDANG - Catat, hanya ini yang boleh dilakukan usai pemerintah larang TikTok Shop jualan dan transaksi.
Pemerintah baru saja mengeluarkan keputusan soal adanya larangan aktivitas transaksi jual beli melalui social commerce seperti TikTok Shop dan lainnya.
Diketahui, keputusan tersebut didapat usai Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas mengenai aturan perdagangan elektronik.
Sebagai informasi, aturan tersebut tertuang dalam revisi peraturan pemerintah perdagangan (permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sementara itu, Mendag RI, Zulkifli Hasan mengatakan, iri dari revisi permendag tersebut akan mengatur soal social commerce.
Rupanya, di aturan tersebut hanya membolehkan aktivitas promosi barang atau jasa saja.
Selain itu, aktivitas transaksi secara elektronik maupun langsung pun tak lagi diperbolehkan.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengatur soal perdagangan barang impor.(*)
Baca Juga: Jadi Ketua Umum PSI yang Baru, Kaesang Pangarep Ungkap Alasan Terjun ke Politik Karena Ini
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Ketua Umum PSI yang Baru, Kaesang Pangarep Ungkap Alasan Terjun ke Politik Karena Ini
-
Sekjen DPP PDIP Hasto Tanggapi Isu Keretakan Jokowi dengan Megawati
-
Resmi! Pemerintah Larang TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi
-
Ternyata Bukan Artis, Ini Dia Sosok Wanita yang Ditegur Paspampers Saat Ajak Jokowi Berjoget
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Kisah Warga di Jabar Rela Patungan untuk Bayar Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Truk Tangki Air Mineral Hantam Dua Ibu Rumah Tangga Hingga Terkapar di Jombang
-
Belajar Melepaskan Hal yang Tak Bisa Dikendalikan di Buku Mindful Life
-
Profil Roby Kurniawan, Bupati Bintan yang Namanya Terseret Isu Kehamilan Ayu Aulia
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Hampir Terpeleset dalam Perburuan Gelar, Lefundes Puji Mental Baja Borneo FC
-
Kejutkan Penonton! Masha and the Bear akan Dibuat Versi Film Panjang
-
Kontroversi Juri LCC MPR Dyastasita Widya Budi: Punya Harta Rp581 Juta, Tapi Garasinya Kosong
-
Renovasi Rumah hingga Biaya Pendidikan Lebih Mudah dengan Program BRI Multiguna Karya
-
BYD Tembus Tiga Besar, Ini 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia April 2026