SUARA SUMEDANG-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ammar Zoni tujuh bulan penjara ditambah masa rehabilitasi dalam sidang yang digelar pada Selasa 26 September 2023.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ammar Zoni dan dua rekannya Mustaqim dan Rahmat Hidayat bersalah secara hukum.
“Pengadilan menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, terdakwa Rahmat Hidayat, dan terdakwa Mustaqim terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 untuk diri mereka sendiri,” kata Majelis Hakim yang hadir di ruang sidang.
Hakim kemudian memvonis Ammar Zoni dan kedua rekannya. Hakim menambahkan "Ketiga terdakwa diperintahkan untuk dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara, dengan pengurangan masa tahanan dan rehabilitasi." Hukuman Ammar Zoni lebih ringan dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Ammar Zoni mendapat hukuman penjara kurang dari satu tahun dan dipotong masa rehabilitasi.
Adapun yang meringankan Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya, hakim menilai ketiganya mengakui kesalahannya dan tetap sopan sepanjang persidangan.
“Terdakwa berperilaku sopan di persidangan, terdakwa juga mengakui kesalahannya,” kata hakim.
Berdasarkan observasi yang dilakukan selama persidangan, Ammar terlihat semakin menunduk dan mendengarkan penjelasan juri. Ia mengaku merasa lega setelah mendengar keputusan juri atas dakwaan yang menjeratnya. “Alhamdulillah ya, saya merasa lega hakim telah mengambil keputusan yang sah,” kata Ammar usai persidangan.
Ammar Zoni ditangkap atas kepemilikan dan penyalahgunaan sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Maret 2023. Ammar kemudian menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan.
Ini kali kedua Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba. Ammar disebut pernah mengalami kasus serupa akibat penyalahgunaan ganja pada Juli 2017.(*)
Baca Juga: Sering Dibanding-bandingkan, Fuji An Beri Peringatan: Aku udah ...
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Elkan Baggott Tiba di Jakarta Jelang Bela Timnas Indonesia
-
Manchester City Juara Carabao Cup Usai Tumbangkan Arsenal 2-0
-
Heboh Pengunjung Tewas Jatuh dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Diduga Bunuh Diri
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil