SUARA SUMEDANG-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ammar Zoni tujuh bulan penjara ditambah masa rehabilitasi dalam sidang yang digelar pada Selasa 26 September 2023.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ammar Zoni dan dua rekannya Mustaqim dan Rahmat Hidayat bersalah secara hukum.
“Pengadilan menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, terdakwa Rahmat Hidayat, dan terdakwa Mustaqim terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 untuk diri mereka sendiri,” kata Majelis Hakim yang hadir di ruang sidang.
Hakim kemudian memvonis Ammar Zoni dan kedua rekannya. Hakim menambahkan "Ketiga terdakwa diperintahkan untuk dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara, dengan pengurangan masa tahanan dan rehabilitasi." Hukuman Ammar Zoni lebih ringan dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Ammar Zoni mendapat hukuman penjara kurang dari satu tahun dan dipotong masa rehabilitasi.
Adapun yang meringankan Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya, hakim menilai ketiganya mengakui kesalahannya dan tetap sopan sepanjang persidangan.
“Terdakwa berperilaku sopan di persidangan, terdakwa juga mengakui kesalahannya,” kata hakim.
Berdasarkan observasi yang dilakukan selama persidangan, Ammar terlihat semakin menunduk dan mendengarkan penjelasan juri. Ia mengaku merasa lega setelah mendengar keputusan juri atas dakwaan yang menjeratnya. “Alhamdulillah ya, saya merasa lega hakim telah mengambil keputusan yang sah,” kata Ammar usai persidangan.
Ammar Zoni ditangkap atas kepemilikan dan penyalahgunaan sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Maret 2023. Ammar kemudian menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan.
Ini kali kedua Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba. Ammar disebut pernah mengalami kasus serupa akibat penyalahgunaan ganja pada Juli 2017.(*)
Baca Juga: Sering Dibanding-bandingkan, Fuji An Beri Peringatan: Aku udah ...
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
LTS Jakarta 2026 Selesai Digelar: Awal dari Lahirnya Bintang Timnas Indonesia
-
Siapa Sasaran Sensus Ekonomi 2026? Ini Daftar Lapangan Usaha yang Didata
-
Ketika Sistem Gagal Melindungi Korban: Dilema Moral Teach You a Lesson
-
Menyambangi Gua Hira, Ruang Sunyi di Puncak Jabal Nur
-
Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan Intensif
-
Messi Incar Tiket Menang, Prediksi Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026
-
Makin Memanas Jelang Muktamar Ke-35! Cak Imin Minta Oknum yang 'Main-main' di NU Segera Didepak
-
Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara
-
Kylian Mbappe Ogah Pikirkan Perebutan Top Skor Piala Dunia 2026
-
Pakai Baju Oranye dan Tangan Terikat, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel