SUARA SUMEDANG-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ammar Zoni tujuh bulan penjara ditambah masa rehabilitasi dalam sidang yang digelar pada Selasa 26 September 2023.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ammar Zoni dan dua rekannya Mustaqim dan Rahmat Hidayat bersalah secara hukum.
“Pengadilan menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, terdakwa Rahmat Hidayat, dan terdakwa Mustaqim terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 untuk diri mereka sendiri,” kata Majelis Hakim yang hadir di ruang sidang.
Hakim kemudian memvonis Ammar Zoni dan kedua rekannya. Hakim menambahkan "Ketiga terdakwa diperintahkan untuk dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara, dengan pengurangan masa tahanan dan rehabilitasi." Hukuman Ammar Zoni lebih ringan dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Ammar Zoni mendapat hukuman penjara kurang dari satu tahun dan dipotong masa rehabilitasi.
Adapun yang meringankan Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya, hakim menilai ketiganya mengakui kesalahannya dan tetap sopan sepanjang persidangan.
“Terdakwa berperilaku sopan di persidangan, terdakwa juga mengakui kesalahannya,” kata hakim.
Berdasarkan observasi yang dilakukan selama persidangan, Ammar terlihat semakin menunduk dan mendengarkan penjelasan juri. Ia mengaku merasa lega setelah mendengar keputusan juri atas dakwaan yang menjeratnya. “Alhamdulillah ya, saya merasa lega hakim telah mengambil keputusan yang sah,” kata Ammar usai persidangan.
Ammar Zoni ditangkap atas kepemilikan dan penyalahgunaan sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Maret 2023. Ammar kemudian menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan.
Ini kali kedua Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba. Ammar disebut pernah mengalami kasus serupa akibat penyalahgunaan ganja pada Juli 2017.(*)
Baca Juga: Sering Dibanding-bandingkan, Fuji An Beri Peringatan: Aku udah ...
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Emil Audero Ceritakan Detik-detik Flare Meledak di Dekatnya: Saya Tak Bisa Menghindar
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Sinopsis 96 Minutes, Film Taiwan yang Jadi Trending di Netflix!
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Sinyal Kuat untuk Pensiun? Baru Gabung ke Girona, Marc-Andre ter Stegen Langsung Cedera
-
Gentengisasi Prabowo, Solusi Adem untuk Indonesia atau Mimpi yang Terlalu Berat?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
4 Rekomendasi HP Layar Lengkung Terbaik 2026, RAM Besar Harga Mulai Rp 2 Jutaan
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Tekan Inflasi Saat Ramadan-Lebaran, Respati Ardi Monitoring Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok