/
Rabu, 07 September 2022 | 12:20 WIB
Syarat dan tata cara pendaftaran BLT BBM dari Kemensos, cukup pakai KTP saja! (istockphoto.com)

Perlu diketahui, penerbitan BLT BBM sebenarnya akan dimulai pada 1 September 2022, dan akan dikeluarkan langsung oleh Kementerian Sosial kepada mereka yang memenuhi persyaratan yang ditentukan, dengan nilai nominal Rp 600.000 per KPM.

BLT BBM diketahui sebagai bentuk bantuan pemerintah akibat kenaikan harga BBM bersubsidi.

Sebagai informasi tambahan, penyaluran BLT BBM akan disalurkan kepada penerima yang terdaftar dalam Data Komprehensif Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Seperti dilansir informasi resmi di situs resmi Kabinet, perubahan data DTKS ini akan dilakukan setiap bulan, di mana pembaruan DTKS dilakukan berdasarkan input dari pemerintah daerah.

Selain itu, masyarakat juga berkesempatan untuk memberikan masukan melalui menu Saran dan Kontroversi di aplikasi Cek Bantuan Sosial, serta memeriksa dan memverifikasi data yang disarankan.

Anda bisa simak ulasan lengkapnya di bawah ini untuk lebih jelasnya.

Cara daftar BBM BLT

Berikut petunjuk lengkap cara mendaftar sebagai penerima BLT BBM:

1. Langkah pertama download aplikasi Cek Bansos melalui aplikasi Play Store dan daftar BLT BBM.

Baca Juga: 3 Tanda Kamu Sudah Merasakan Hari-Hari yang Menenangkan

2. Silahkan mendaftar ke DTKS Kemensos menggunakan NIK KTP dan nomor KK untuk mendapatkan BBM BLT.

3. Langkah selanjutnya adalah memasukkan data diri calon penerima BLT BBM pada halaman aplikasi untuk mulai mendaftarkan nama ke DTKS.

4. Kemudian, silahkan masukkan nama lengkap calon penerima BLT BBM yang akan dihadirkan di DTKS.

5. Setelah itu, masukkan alamat lengkap berdasarkan tempat tinggal KTP calon penerima BBM BLT yang akan melamar di DTKS.

6. Jangan lupa sertakan foto KTP dan foto diri dengan menunjukkan data identitas diri Validasi data calon penerima BLT BBM untuk disajikan secara formal di DTKS.

7. Kemudian klik Buat Akun Baru.

Load More