Perlu diketahui, penerbitan BLT BBM sebenarnya akan dimulai pada 1 September 2022, dan akan dikeluarkan langsung oleh Kementerian Sosial kepada mereka yang memenuhi persyaratan yang ditentukan, dengan nilai nominal Rp 600.000 per KPM.
BLT BBM diketahui sebagai bentuk bantuan pemerintah akibat kenaikan harga BBM bersubsidi.
Sebagai informasi tambahan, penyaluran BLT BBM akan disalurkan kepada penerima yang terdaftar dalam Data Komprehensif Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Seperti dilansir informasi resmi di situs resmi Kabinet, perubahan data DTKS ini akan dilakukan setiap bulan, di mana pembaruan DTKS dilakukan berdasarkan input dari pemerintah daerah.
Selain itu, masyarakat juga berkesempatan untuk memberikan masukan melalui menu Saran dan Kontroversi di aplikasi Cek Bantuan Sosial, serta memeriksa dan memverifikasi data yang disarankan.
Anda bisa simak ulasan lengkapnya di bawah ini untuk lebih jelasnya.
Cara daftar BBM BLT
Berikut petunjuk lengkap cara mendaftar sebagai penerima BLT BBM:
1. Langkah pertama download aplikasi Cek Bansos melalui aplikasi Play Store dan daftar BLT BBM.
Baca Juga: 3 Tanda Kamu Sudah Merasakan Hari-Hari yang Menenangkan
2. Silahkan mendaftar ke DTKS Kemensos menggunakan NIK KTP dan nomor KK untuk mendapatkan BBM BLT.
3. Langkah selanjutnya adalah memasukkan data diri calon penerima BLT BBM pada halaman aplikasi untuk mulai mendaftarkan nama ke DTKS.
4. Kemudian, silahkan masukkan nama lengkap calon penerima BLT BBM yang akan dihadirkan di DTKS.
5. Setelah itu, masukkan alamat lengkap berdasarkan tempat tinggal KTP calon penerima BBM BLT yang akan melamar di DTKS.
6. Jangan lupa sertakan foto KTP dan foto diri dengan menunjukkan data identitas diri Validasi data calon penerima BLT BBM untuk disajikan secara formal di DTKS.
7. Kemudian klik Buat Akun Baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Arbeloa Out! Real Madrid Kontrak Jose Mourinho Dua Tahun?
-
Pengacara Bela Sarwendah dari Tudingan Pesugihan di Gunung Kawi: Dia Kerja Keras Pagi Sampai Malam
-
Diserang Usai Bungkam PSM Makassar, Begini Kondisi Terkini Skuad Persib Bandung
-
Teriak 'Viva Palestine', Harry Styles Respons Fan Saat Konser di Belanda
-
Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack
-
Petaka Liburan di Pantai Labuhan: 2 Remaja Tewas Digulung Keganasan Ombak
-
Kejutan Data Gaikindo 2026: Mobil 7 Penumpang Jadi Raja, Honda Brio Turun Tahta
-
Kontroversi Kemenangan Arsenal atas Burnley, Kai Havertz Harusnya Kartu Merah?
-
Daftar Harga Tablet Xiaomi dari Pilihan Murah hingga Premium, Cek di Sini!
-
PBVSI Panggil 16 Pemain untuk AVC Nations Cup dan SEA V League,: RIvan Nurmulki Kembali!