Sertifikat pendidik inilah yang nantinya sebagai sebuah syarat untuk bisa menerima tunjangan profesi yang diberikan oleh pemerintah sebagai penghasilan pemerintah.
Dalam kondisi ini, maka akan ada banyak guru yang belum tersertifikasi karena banyaknya antrian yang juga akan mengikuti program PPG.
Apalagi jumlah guru yang terus bertambah setiap tahunnya sedangkan kuota PPG yang terbatas.
Menurut Kemendikbud, hingga saat ini ada lebih dari 1,6 juta guru yang tidak menerima tunjangan karena belum memiliki sertifikat pendidik atau belum tersertifikasi dan menunggu penyelesaian PPG.
Program PPG ini sudah lama ditunggu-tunggu oleh para guru, karena kuotanya terbatas maka Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa guru lama yang sudah mengajar tidak wajib mengikuti program tersebut.
Melalui RUU Sisdiknas, sertifikat guru dari PPG hanya menjadi sebuah persyaratan bagi calon guru baru.
Jadi guru lama tidak perlu lagi menyelesaikan pelatihan profesional untuk bisa menerima tunjangan.
Pada kebijakan sebelumnya, hanya guru sertifikasi yang memenuhi syarat untuk dapat menerima tunjangan profesi guru.
Sekarang di bawah RUU Sisdiknas, guru yang sudah mengajar tapi belum tersertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan.
Baca Juga: 12 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta, Bupati Alor: Jangan Dikaitkan Dengan Gereja
Guru yang menerima tunjangan mengajar atau tunjangan khusus lainnya berdasarkan UU Guru dan Kepegawaian juga tetap menerima tunjangan tersebut.
Akan tetapi, hal ini hanya berlaku bagi guru yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang.
Pada Selasa (6/9/2022) kemarin, Mendikbud mengatakan bahwa untuk guru yang menerima tunjangan akan tetap menerima tunjangan.
Mendikbud juga mengatakan banyak guru yang sudah memasuki usia pensiun dan guru juga membutuhkan penghasilan yang layak dari sekarang.
Nadiem Makarim juga menjelaskan untuk menunggu sertifikasi guru harus menunggu lama karena keterbatasan kuota, sehingga sertifikasi ini bisa digunakan untuk fokus melatih guru baru.
Disahkannya RUU Sisdiknas ini didasarkan karena sudah banyak guru yang tidak mendapatkan tunjangan hingga masa pensiun atau hingga karirnya berakhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
TAUD: Belasan Orang Terlibat Operasi Intelijen Serang Aktivis KontraS
-
Ai Ogura Gagal Finis di GP Amerika, Aprilia Evaluasi Reliabilitas Motor
-
Bye Skin Barrier Rusak! 4 Pelembab Gel Cream Mugwort untuk Kulit Kombinasi
-
6 Drama Korea JTBC Tahun 2026, Ada We Are All Trying Here hingga Apartment
-
Curhat Terakhir Praka Farizal Sebelum Gugur: Ungkap Situasi Lebanon Mencekam, Sering Masuk Bunker
-
Update Harga BBM Hari Ini 31 Maret 2026: Pertalite sampai Pertamax
-
KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Berpotensi Ada Manipulasi Hukum
-
Prabowo ke Investor Jepang: Laporkan Masalah Langsung ke Saya, RI Siap Pangkas Regulasi
-
Tak Tergantikan! Ini Satu-satunya Pemain yang Tampil Penuh Selama FIFA Series 2026
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pasukan Segera Ditarik Pulang