Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi membuka penerimaan calon anggota Tamtama Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2023, mulai hari ini Senin, 12 September 2022 dan akan ditutup pada 21 September 2022.
Informasi dan pengumuman terkait pendaftaran penerimaan Polri tersebut disampaikan melalui website resmi penerimaan.polri.go.id. Penyediaan Porsonil yang diunggah beberapa waktu lalu. Ketahui informasi mengenai syarat, cara daftar, dan tanggal pendaftarannya.
Syarat Pendaftar Tamtama Polri
Untuk pendaftaran Tamtama Polri dapat diakses secara online melalui website resmi Polri. Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan bagi yang berkeinginan untuk menjadi Tamtama Polri 2022. Adapun persyaratan umumnya antara lain sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 18 tahun pada saat dilantik jadi anggota Polri
3. Mengenyam pendidikan minimal lulusan SMA atau sederajat.
4. Sehat secara jasmani dan rohani
5. Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta setia terhadap NKRI dan UUD 45.
6. Tidak terlibat dalam suatu tindak pidana yang dapa dibuktikan dengan SKCK
Panduan Cara Daftar Tamtama Polri
Pendaftaran calon Tamtama Polri 2022 dapat dilakukan secara online melalui situs resmi penerimaan.polri.go.id. Situs ini adalah situs website yang mengumpulkan seluruh data penerimaan calon anggota polisi kepolisian.
Peserta juga disarankan untuk tidak mempercayai adanya perantara atau calo yang terlibat dalam penerimaan pendaftaran Tamtama Polri 2022. Selain itu, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Polri atau instansi terkait yang mengaku dapat menjadikan mereka anggota polri agar tidak mempercayainya.
Seluruh proses perekrutan calon anggota Tamtama Polri dilakukan secara transparan dan tanpa adanya pungutan biaya tambahan. Sehingga jika ada yang meminta biaya yang tidak diharapkan, maka dapat dikatakan itu adalah suatu bentuk pencucian uang.
Oleh karena itu, calon peserta diharapkan berhati-hati agar tidak mudah percaya dengan iming-iming dan daya tarik orang asing atau pihak luar.
Berita Terkait
-
Dipecat karena Tak Profesional Tangani Laporan Skenario Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, AKBP Jerry Siagian Banding
-
Titah Kapolri Ke Anggota: Jangan Biasakan Terima Perintah Atasan Yang Tidak Pas
-
Dipecat Tidak Hormat Dari Kepolisian, Ini Tiga Peran Kombes Agus Nurpatria Tutupi Kejahatan Ferdy Sambo
-
Kemeja Kotak Kotak Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi Seharga Motor Bekas
-
Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Terlihat Mesra Selama Proses Rekonstruksi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA