/
Senin, 12 September 2022 | 14:04 WIB
Ilustrasi barisan anggota Bhayangkara Polri. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi membuka penerimaan calon anggota Tamtama Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2023, mulai hari ini Senin, 12 September 2022 dan akan ditutup pada 21 September 2022.

Informasi dan pengumuman terkait pendaftaran penerimaan Polri tersebut disampaikan melalui website resmi penerimaan.polri.go.id. Penyediaan Porsonil yang diunggah beberapa waktu lalu. Ketahui informasi mengenai syarat, cara daftar, dan tanggal pendaftarannya.

Syarat Pendaftar Tamtama Polri 


Untuk pendaftaran Tamtama Polri dapat diakses secara online melalui website resmi Polri. Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan bagi yang berkeinginan untuk menjadi Tamtama Polri 2022. Adapun persyaratan umumnya antara lain sebagai berikut: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 

2. Usia minimal 18 tahun pada saat dilantik jadi anggota Polri 

3. Mengenyam pendidikan minimal lulusan SMA atau sederajat. 

4. Sehat secara jasmani dan rohani 

5. Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta setia terhadap NKRI dan UUD 45. 

Baca Juga: Verrell Bramasta Teriak Melengking Saat Main Pingpong Bareng Rizky Nazar, Warganet: Khodam Lucinta Luna Tertukar

6. Tidak terlibat dalam suatu tindak pidana yang dapa dibuktikan dengan SKCK

Panduan Cara Daftar Tamtama Polri 

Pendaftaran calon Tamtama Polri 2022 dapat dilakukan secara online melalui situs resmi penerimaan.polri.go.id. Situs ini adalah situs website yang mengumpulkan seluruh data penerimaan calon anggota polisi kepolisian.


Peserta juga disarankan untuk tidak mempercayai adanya perantara atau calo yang terlibat dalam penerimaan pendaftaran Tamtama Polri 2022. Selain itu, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Polri atau instansi terkait yang mengaku dapat menjadikan mereka anggota polri agar tidak mempercayainya.


Seluruh proses perekrutan calon anggota Tamtama Polri dilakukan secara transparan dan tanpa adanya pungutan biaya tambahan. Sehingga jika ada yang meminta biaya yang tidak diharapkan, maka dapat dikatakan itu adalah suatu bentuk pencucian uang.


Oleh karena itu, calon peserta diharapkan berhati-hati agar tidak mudah percaya dengan iming-iming dan daya tarik orang asing atau pihak luar.

Load More