Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa (27/09/2022) menjelaskan, kasus asusila ini terungkap berdasarkan keterangan bibi korban kepada polisi.
"Berdasarkan laporan itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap perbuatan kriminal itu," kata Kadek Adi.
Ia mengatakan, penyidik dari Unit Pelindungan Perempuan dan Anak Polresta Mataram sudah mengantongi alat bukti yang sangat menguatkan adanya perbuatan rudapaksa pelaku terhadap anak kandungnya sendiri itu.
Meskipun tempat atau waktu dari perbuatan pelaku terhadap anak ketiganya tersebut sudah terjadi pada juli 2022, namun Kadek Adi memastikan penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang kuat dari serangkaian penyelidikan.
"Bukti visum dari korban dan keterangan ahli juga menjadi bagian penguatan alat bukti," tambahnya.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa korban hanya tinggal berdua saja dengan pelaku setelah sang ayah bercerai dengan istrinya. Kondisi tersebut yang kemudian menjadikan pelaku gelap mata dan kesempatan untuk melakukan rudapaksa terhadap korban.
"Jadi, ada satu momentum korban ini bertemu dengan ibu kandung dan bibinya. Di situ korban mengeluhkan rasa sakit (alat vital) akibat perbuatan ayahnya," jelas Kadek Adi.
Dari hasil gelar perkara, penyidik Polresta Mataram sudah menetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah dilakukan penahanan.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 76D atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Program Kompor Listrik Resmi Dibatalkan, Dirut PLN: Untuk Menjaga Kenyamanan Masyarakat
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
The Prince of Tennis Ungkap Proyek Spesial Pertama Anniversary ke-25
-
Sadio Mane Ungkap Pernah Sepakat Gabung Manchester United, Kini Buka Peluang Kembali ke Liga Inggris
-
IHSG Sesi I Merosot 1,06% ke Level 6.154, Saham Sektor Infrastruktur Jadi Biang Kerok
-
Sebelum Reapply Sunscreen, Perlukah Cuci Muka Pakai Sabun? Simak Penjelasan Dokter
-
Ancaman El Nino Berpotensi Picu Krisis Ekonomi, Pemerintah Diminta Waspada
-
Kronologi Pemerkosaan Turis Korea di Gili Trawangan
-
AS-Iran Sudah Damai, Rusia Masih Perang, Kilang Minyak Moskow Hancur Dihantam Drone Ukraina
-
PKB Sentil PDIP, Minta Sikap Politik Tegas Tak Abu-abu: Kalau Oposisi Ya Oposisi
-
USU Buka Pendaftaran Pascasarjana, Cek Jadwal dan Syarat S2-S3
-
Wanita di Pelalawan Ditusuk Puluhan Kali, Minta Tolong ke Rekan Kerja lewat WA