/
Senin, 24 Oktober 2022 | 08:48 WIB
freepik.com

Kasat Reskrim Polres Tulungagung Agung Kurnia Putra mengatakan, mahasiswi tersebut mengaku meninggalkan anaknya yang masih hidup di toilet.

"Pelaku ini mengaku meninggalkan bayinya dalam kondisi masih hidup di TKP (toilet)," katanya, Jumat (22/10/2022).

Seorang siswi mengaku tidak bermaksud membunuh janinnya. Namun, bayi tersebut meninggal akibat ulah siswa SMK tersebut.

Ia dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Polisi tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Sementara itu, kondisi psikologis siswi tersebu juga terpukul, malu, dan takut dipenjara.

Berdasarkan pengakuannya, ia berharap bayi yang ditinggalkannya di kamar mandi bisa ditemukan dan dirawat orang lain.

Sebelumnya, sesosok mayat bayi perempuan ditemukan di kamar mandi perempuan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, di Desa Beji Kecamatan Boyolangu, Rabu (19/10/2022).

Bayi itu ditemukan oleh staf dinas dalam penampungan air kloset duduk sekitar pukul 10.00 WIB.

Tak berselang lama, pelaku diamankan setelah polisi melihat rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.

Baca Juga: Hati-Hati! Anies Baswedan Bukan Jokowi, Rocky Gerung Nilai NasDem Harus Kalkulasi Kehendak Rakyat

"Saat ini terduga pelaku masih dalam pengawasan polisi," katanya. [ANTARA]

Load More