Saat ini kasus tersebut audah mulai memasuki agenda pembacaan tuntutan. Sidang pembacaan tuntutan harusnya digelar pada Kamis tanggal 27/10/2022. Akan tetapi sidang tersebut ditunda.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Mumuh Andriansyah menyatakan bahwa pihaknya baru saja menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Surat tersebut berisikan restitusi dari sepuluh korban.
Sementara itu, jaksa merencanakan akan memasukkan nila restitusi dari para korban ke dalam surat tuntutan.
"JPU berpendapat untuk mengakomodasi dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan," ungkap Mumuh di Bandung, Jawa Barat, hari ini.
Adapun terkait berapa nilai dari semua restitusi dari 10 korban tersebut Mumuh masih enggan untuk menyebutnya. Hal ini dikarenakan tim Jaksa Penuntut Umjm masih mendalami persoalan tersebut.
"Nantilah di saat sidang tuntutan berlangsung akan diketahui berapa nilai restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK," tambah Mumuh.
Di sisi lain, Achmad Satibi selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung telah mengabulkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penundaan sidang hingga pada hari Rabu 16 November 2022 mendatang.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan didakwa menyebarkan berita bohong (hoaks) serta menyesatkan. Hal tersebut memicu masyarakat tertarik untuk berinvestasi melalui aplikasi Quotex seperti yang ditawarkan Doni.
Dalam dakwaan dari JPU, para korban mengalami kerugian sebesar Rp24.366.695.782 yang disebabkan oleh perbuatan Doni Salmanan.
Baca Juga: Pratama Arhan Diledek Media Vietnam karena Jadi 'Cadangan Mati' di Tokyo Verdy
Pasal yang menjerat Doni Salmanan pada kasus ini ialah Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan yang pertama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Jawab Misterius Soal Mariano Peralta, Bos Persib: Rahasia, Saya No Comment
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
PAN Cilegon Pasang 8 Formatur di Tingkat DPC, Muscab Digelar Serentak
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Selvi Ananda Gibran Bersama 5.000 Ibu PKK Akan Serbu Kota Makassar
-
Organda Kota Semarang Gelar FGD, Bus Listrik Mulai Uji Coba di Trans Semarang
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
1.590 Anak Nasabah PNM Terima Beasiswa, Membuka Mimpi Keluarga Prasejahtera
-
BRI Optimalkan Dana SAL untuk Pembiayaan Produktif, Dorong Ekonomi Tumbuh Berkelanjutan
-
Dapat Tambahan Likuiditas dari Dana SAL, BRI Perkuat Dukungan bagi UMKM dan Dunia Usaha