Saat ini kasus tersebut audah mulai memasuki agenda pembacaan tuntutan. Sidang pembacaan tuntutan harusnya digelar pada Kamis tanggal 27/10/2022. Akan tetapi sidang tersebut ditunda.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Mumuh Andriansyah menyatakan bahwa pihaknya baru saja menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Surat tersebut berisikan restitusi dari sepuluh korban.
Sementara itu, jaksa merencanakan akan memasukkan nila restitusi dari para korban ke dalam surat tuntutan.
"JPU berpendapat untuk mengakomodasi dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan," ungkap Mumuh di Bandung, Jawa Barat, hari ini.
Adapun terkait berapa nilai dari semua restitusi dari 10 korban tersebut Mumuh masih enggan untuk menyebutnya. Hal ini dikarenakan tim Jaksa Penuntut Umjm masih mendalami persoalan tersebut.
"Nantilah di saat sidang tuntutan berlangsung akan diketahui berapa nilai restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK," tambah Mumuh.
Di sisi lain, Achmad Satibi selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung telah mengabulkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penundaan sidang hingga pada hari Rabu 16 November 2022 mendatang.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan didakwa menyebarkan berita bohong (hoaks) serta menyesatkan. Hal tersebut memicu masyarakat tertarik untuk berinvestasi melalui aplikasi Quotex seperti yang ditawarkan Doni.
Dalam dakwaan dari JPU, para korban mengalami kerugian sebesar Rp24.366.695.782 yang disebabkan oleh perbuatan Doni Salmanan.
Baca Juga: Pratama Arhan Diledek Media Vietnam karena Jadi 'Cadangan Mati' di Tokyo Verdy
Pasal yang menjerat Doni Salmanan pada kasus ini ialah Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan yang pertama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Viral Pelayanan Jutek di Puskesmas Cisarua, Ini Respons Pimpinan
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
3 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Januari 2026, Kualitas Premium Cuma 300 Ribuan
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
4 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaik untuk Bapak-Bapak di Mei 2026
-
Long Weekend Makin Nyaman, BSB Cash Bank Sumsel Babel Jadi Andalan Pengguna Tol dan LRT
-
Gaya 'Old Money' dengan Sepatu Lari Lokal: 5 Brand yang Tampil Mewah Tanpa Logo Mencolok
-
Waspada Hantavirus! Banten Pernah Catat 1 Kasus, Pintu Masuk Internasional Dijaga Ketat
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
Dedi Mulyadi Ingin Kembalikan Kawasan Batutulis Bogor Jadi Area Hijau dan Sejarah