Hal itu ia sampaikan dalam video singkat yang diunggah ke Instagram Story pada Minggu (30/10/2022).
"Alhamdulillah sudah dapat orangnya, tinggalnya di mana, bentuk nya seperti apa, ada suami dan ada anaknya juga, dan dia tinggal di mana, aku sudah mendapatkan info dari pihak yang berwajib," ucap Dewi Perssik.
"Jadi tunggu saja ya."
Kemudian dalam video selanjutnya, Dewi Persik menegaskan keseriusannya dalam menghadapi video fitnah yang disampaikan ibu tersebut melalui media sosial.
"Jadi, saya bilang kan saya enggak mau main-main di sini dan kebetulan saya dibantu lawyer saya juga, bang Sandy Arifin," tutur Dewi Perssik.
"Nanti kita akan lihat infonya seperti apa, mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bahwa saya tidak pernah membicarakan orang lain, tapi saya bicara soal KDRT, bukan orang lain. Tapi kalau orang ini sudah ikut campur dalam ranah privacy saya."
Kemudian Dewi Persik menyatakan sesungguhnya ia tidak pernah mempermasalahkan orang yang mengkritik atau mengomentari dirinya, sepanjang itu berdasarkan fakta.
Namun, Dewi Perssik tidak ragu untuk mengambil langkah serius apabila dirinya sudah difitnah.
"Saya cuma mau kasih tahu ya kalau mengkritik itu boleh-boleh saja, mengomentari saya juga boleh tapi jangan memfitnah. Nah kalau memfitnah jadinya kayak si ibu-ibu itu."
Hal itu tlah disampaikan setelah Dewi Persik mengungkapkan emosinya dalam sebuah video bertajuk 'Tolong info keberadaan orang ini ya guys. Rp100 juta yang nemu. Tolong sebarkan. Kita sama-sama pertanggungjawabkan' yang diunggah di YoTube pada Minggu (30/10/2022).
Dalam video itu, ia memperlihatkan video seorang ibu di media sosial yang menyebut Dewi Persik adalah pelaku tindak asusila.
"Dia bicara bahwa saya adalah balon lon**. Dia harus bisa membuktikan kalau saya memang perempuan seperti itu," kata Dewi Perssik.
"Ketika saya berbicara tentang KDRT, bukan berarti saya iri melihat Lesti sama Billar, karena korban KDRT bukan dua orang itu saja, salah satunya adalah saya. Ngerti sampean." ucap Dewi Persik
Kuasa hukum Dewi Persik Sandy Arifin mengkonfirmasi kliennya untuk mengambil langkah hukum terkait hal tersebut. Mereka membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Dewi Perssik Datangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk Laporkan Ibu-Ibu yang Menghujatnya di Media Sosial
-
Daftar Artis yang Pernah Gelar Sayembara Cari Haters dengan Hadiah Berjuta-juta, Terbaru Dewi Perssik
-
Dihina oleh Fans Lesti Kejora dan Rizky Billar, Dewi Perssik Bikin Sayembara Rp 100 Juta Demi Cari Wanita Ini
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA