/
Selasa, 15 November 2022 | 18:03 WIB
Kronologi Anak Petani Jadi Polwan: Digugurkan karena Salah Input Data (nkripost.com)

Baru-baru ini nama Sulastri Irwan, anak petani di Kabupaten Kepulauan Sula ramai diperbincangkan usai digugurkan sebagai calon polisi wanita (polwan) oleh Polda Maluku Utara (Malut).

Setelah kabarnya viral, Sulastri pun dinyatakan diterima kembali sebagai calon polwan di lingkungan Polda Maluku Utara.

Sebelumnya, Sulastri mengklaim bahwa ia berhasil melewati seluruh tahapan seleksi polwan. Bahkan, Ia menempati peringkat ketiga berdasarkan pengumuman panitia penentu akhir (pantukhir) pada (02/07/2022). 

Karenanya, Ia mulai aktif mengikuti apel di Polda Malut. Kendati demikian, Sulastri tiba-tiba dipanggil dengan alasan melewati batas umur pada Agustus 2022 lalu. Ia mengaku tak mendapat konfirmasi dari pihak SDM terkait proses selanjutnya.

Kemudian, pada 1 November, Sulastri menerima surat dari Polda Malut yang berisi pergantian calon siswa Diktuk Bintara Polri. Berselang satu hari, Sulastri mendapat surat pemberitahuan soal sidang.

Kala sidang, Sulastri mengaku mendapat sejumlah pertanyaan, salah satunya pekerjaan sang ayah. Ia pun menjawab ayahnya bekerja sebagai petani. Adapun setelahnya, posisi Sulastri digantikan oleh calon peserta yang berada di bawah dirinya.

Pihak keluarga lantas tak terima. Ibu Sulastri, Maryam Umasugi mengaku kesal terhadap keputusan itu.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Sulastri, M Bahtiar Husni, mengatakan bahwa Sulastri dinyatakan melewati batas umur saat tahap seleksi berkas. Karenanya, pihak kuasa hukum menilai upaya tersebut seperti mencari-cari kelemahan sang klien.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Thamsil mengatakan Sulastri digugurkan karena faktor usia. Ia menjelaskan usia Sulastri telah lebih 1 bulan 21 hari, terhitung pada saat buka pendidikan tanggal (25/07/2022) lalu.

Baca Juga: Mengerikan Jadi LGBT di Qatar: Diburu, Ditangkap, Dipukuli dan Dipaksa Tes Psikolog

Michael menyebut memang seharusnya masalah ini diberitahu sejak awal seleksi. Namun, ada kesalahan input yang dilakukan operator.

Selain itu, dia mengaku tidak ada titipan anggota yang sengaja diluluskan dalam penerimaan polwan Polda Malut untuk menggantikan Sulastri.

Kemudian, Sulastri mengadukan Midi ke Ombudsman RI perwakilan Malut soal penerimaan calon siswa Bintara Polri Gelombang 2 Tahun 2022.

Aduan itu dilayangkan Sulastri dengan didampingi kuasa hukumnya, M Bahtiar Husni pada Senin (07/11/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil buka suara soal aduan ke Ombudsman itu. Ia menyebut aduan itu adalah hak pengadu.

"Kalau mereka melakukan aduan, silakan saja. Itu hak mereka," kata Michael di Kota Ternate, Selasa (08/112022).

Load More