MUI Jatim menanggapi adanya kontes busana transpuan di Surabaya. Kendati resmi dibatalkan, MUI Jatim menyayangkan munculnya acara tersebut.
"Rencana kontes busana transpuan, adalah satu rencana kegiatan yang sangat disayangkan. Karena kegiatan itu memberi wadah, dukungan terhadap eksistensi perilaku menyimpang yang bertentangan ajaran agama dan budaya Indonesia," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim H Sholihin (21/11/2022).
Ulama yang akrab disapa Gus Sholihin ini menegaskan, apapun alasannya, acara yang konteksnya terkait orientasi seksual menyimpang, secara tegas diharamkan. Termasuk alasan himpitan ekonomi.
Kontroversi Kontes Busana Transpuan di Surabaya yang Resmi Dibatalkan.
"Mendukung perilaku menyimpang hukumnya haram. Walaupun bukan pelaku, tapi mendukung eksistensi pelaku jadi agar bisa berkembang hukumnya haram. Apapun alasannya, ekonomi misalnya, nanti akan tumbuh, lalu kreativitas busana, mungkin juga menarik pengunjung datang atau wisata. Apapun alasannya mendukung terhadap eksistensi perilaku menyimpang tidak boleh," ujarnya.
Kendati kontes busana transpuan itu batal digelar, Sholihin tetap mewanti-wanti kepada siapapun agar tidak menggelar acara sejenis.
"Jadi walaupun acaranya tidak jadi, setidaknya ini jadi warning agar tidak ada lagi rencana," lanjutnya.
MUI Jatim berpandangan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan dan harus diluruskan.
"Bukan malah diberi wadah, diberi media untuk tumbuh. Itu kelainan dan tugas kita harus menyembuhkan, meluruskan, bukan malah sebaliknya. Kalau ada yang bilang itu dianggap sesuatu wajar, itu hak asasi dia, nggak begitu menilainya. Itu sekali lagi merupakan kelainan yang harus disembuhkan," ucapnya.
Baca Juga: Keluarga di Cianjur Selamat dari Gempa, Pemain Timnas Indonesia Robi Darwis Bersyukur
Sholihin memastikan, sesuai dengan fatwa MUI Jatim, acara tersebut jelas haram.
"Jauh sebelum ada rencana ini, pada tahun 2014, MUI Jatim melalui fatwa nomor 57 tentang lesbian, sodomi, pencabulan, secara tegas mengharamkan. Artinya, kalau kemudian MUI merespons menolak kegiatan tersebut, ini bukan kegiatan baru, karena fatwa itu sudah tegas," tukasnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Cinderella dari Lereng Lawu: Kisah Haru Gadis Desa Dipinang Nakhoda Taiwan dengan Mahar Rp580 Juta
-
Jadwal Pertandingan Piala Dunia 2026 Lengkap: Fase Grup hingga Final Waktu WIB
-
Pemain 402: Rumah Sakit Angker Korea ke Rumah Dukun Lokal, Warna-warni tapi Tetap Menyeramkan
-
Apakah Cristiano Ronaldo Main di Piala Dunia 2026?
-
Survei Konsumen BI Laporkan Indeks Keyakinan Konsumen Menurun di Mei 2026
-
Kue Ketan Politik dan Jeritan Dompet Rakyat di Tengah Badai Inflasi 2026
-
Rumah Mewah Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Dilelang KPK
-
Pemprov Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin Teken Kerja Sama Penanganan Banjir Luwu Utara
-
Apa Perbedaan Antiperspirant dan Deodoran? Sering Dipakai untuk Atasi Bau Badan
-
Update Harga Pertamax dan Pertalite Hari Ini 11 Juni 2026, Ini 3 Alasan Harga BBM Naik