MUI Jatim menanggapi adanya kontes busana transpuan di Surabaya. Kendati resmi dibatalkan, MUI Jatim menyayangkan munculnya acara tersebut.
"Rencana kontes busana transpuan, adalah satu rencana kegiatan yang sangat disayangkan. Karena kegiatan itu memberi wadah, dukungan terhadap eksistensi perilaku menyimpang yang bertentangan ajaran agama dan budaya Indonesia," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim H Sholihin (21/11/2022).
Ulama yang akrab disapa Gus Sholihin ini menegaskan, apapun alasannya, acara yang konteksnya terkait orientasi seksual menyimpang, secara tegas diharamkan. Termasuk alasan himpitan ekonomi.
Kontroversi Kontes Busana Transpuan di Surabaya yang Resmi Dibatalkan.
"Mendukung perilaku menyimpang hukumnya haram. Walaupun bukan pelaku, tapi mendukung eksistensi pelaku jadi agar bisa berkembang hukumnya haram. Apapun alasannya, ekonomi misalnya, nanti akan tumbuh, lalu kreativitas busana, mungkin juga menarik pengunjung datang atau wisata. Apapun alasannya mendukung terhadap eksistensi perilaku menyimpang tidak boleh," ujarnya.
Kendati kontes busana transpuan itu batal digelar, Sholihin tetap mewanti-wanti kepada siapapun agar tidak menggelar acara sejenis.
"Jadi walaupun acaranya tidak jadi, setidaknya ini jadi warning agar tidak ada lagi rencana," lanjutnya.
MUI Jatim berpandangan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan dan harus diluruskan.
"Bukan malah diberi wadah, diberi media untuk tumbuh. Itu kelainan dan tugas kita harus menyembuhkan, meluruskan, bukan malah sebaliknya. Kalau ada yang bilang itu dianggap sesuatu wajar, itu hak asasi dia, nggak begitu menilainya. Itu sekali lagi merupakan kelainan yang harus disembuhkan," ucapnya.
Baca Juga: Keluarga di Cianjur Selamat dari Gempa, Pemain Timnas Indonesia Robi Darwis Bersyukur
Sholihin memastikan, sesuai dengan fatwa MUI Jatim, acara tersebut jelas haram.
"Jauh sebelum ada rencana ini, pada tahun 2014, MUI Jatim melalui fatwa nomor 57 tentang lesbian, sodomi, pencabulan, secara tegas mengharamkan. Artinya, kalau kemudian MUI merespons menolak kegiatan tersebut, ini bukan kegiatan baru, karena fatwa itu sudah tegas," tukasnya
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Warga Bogor Merapat! Ini 6 Hal yang Perlu Diketahui Soal Shalat Id Perdana di Stadion Pakansari
-
Hasil IBL 2026: Pelita Jaya Makin Tak Terbendung, Rajawali Medan Korban Berikutnya
-
BRI Super League: Ini Hasil Laga Sengit PSIM Yogyakarta vs Persijap Jepara
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Rahasia Hemat Mudik Lebaran Terungkap, Cukup Pakai Promo Spesial Ramadan BRI dan Daftar BRImo
-
Intip 7 Poin Usulan Reformasi Total Sistem Pemilu Indonesia: Fokus Cegah Korupsi Dana Kampanye
-
Salah Stadion! Niat Nonton Barcelona Lawan Newcastle, Fans Blaugrana Tersesat Sejauh 589 Km
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo