Foto / News
Kamis, 11 Juni 2026 | 09:00 WIB
Pengendara sepeda motor melintas di samping rumah Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang dirampas negara di Perumahan Citragrand Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nym]
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendokumentasikan salah satu ruangan di rumah Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang dirampas negara di Perumahan Citragrand Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nym]
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar rumah Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang dirampas negara di Perumahan Citragrand Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nym]
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar rumah Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang dirampas negara di Perumahan Citragrand Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nym]

Suara.com - Pengendara sepeda motor melintas di samping rumah Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang dirampas negara di Perumahan Citragrand Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/6/2026).

KPK akan melelang 108 lot barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi berupa properti, kendaraan, dan barang mewah secara daring pada 18 Juni 2026, termasuk rumah milik Gazalba Saleh tersebut dengan nilai limit lebih dari Rp6 miliar.

Lelang yang digelar secara daring tersebut menawarkan aset dari 26 perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari 108 lot yang dilelang, mayoritas berupa aset tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan apartemen dengan total nilai mencapai sekitar Rp311 miliar.

KPK menyatakan pelelangan barang rampasan negara merupakan bagian dari upaya pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Masyarakat dapat mengikuti proses lelang melalui mekanisme yang terbuka dan kompetitif sesuai ketentuan yang berlaku. [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nym]

Load More