Kasus perceraian pada tahun 2022 mengalami peningkatan dibandingkan 2021. Peningkatan ini terjadi diduga karena pandemi COVID-19 telah usai.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Surabaya, selama April sampai Desember 2020, terdapat 2.956 kasus cerai talak yang disidangkan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Selama 2019, terdapat 1.941 perkara cerai talak. Artinya, selama pandemi, angka perceraian meningkat separonya. Yakni, seribu perkara cerai talak. ”Berbeda dari cerai talak. Cerai gugat atau pihak istri yang menggugat cerai suami justru mengalami penurunan,” kata panitera PA Surabaya Abdus Syakur Widodo.
Humas Pengadilan Agama Surabaya Tamat Zaifudin mengatakan meski angka perceraian mengalami peningkatan tapi jumlahnya tidak terlalu signifikan.
"Kalau trennya stagnan," kata Tamat kepada detikJatim, Rabu (30/11/2022).
Ia juga menjelaskan, saat pandemi COVID-19 yang meningkat drastis justru penetapan ahli waris. Setelah pagebluk usai, yang meningkat justru angka perceraian.
"Ya naik, tapi nggak terlalu tinggi," katanya.
Tren peningkatan angka perceraian itu terjadi pada 3 bulan menjelang akhir tahun yakni sejak Agustus-Oktober 2022 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021.
Namun dirinya enggan berandai-andai mengenai penyebab peningkatan itu. Dia hanya memastikan bahwa tren perceraian itu meningkat karena berakhirnya pandemi COVID-19.
Baca Juga: 10 Artis Indonesia dan Tim Jagoannya di Piala Dunia Qatar 2022, Raffi Ahmad Jagokan 2 Negara Ini
Berikut Perbandingan Perkara yang Diputus Selama Agustus-Oktober 2021 dengan Agustus-Oktober 2022:
Tahun 2021
Agustus
Cerai talak sebanyak 137
Cerai gugat sebanyak 287
September
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Demi Gelar Juara, Pelatih Borneo FC Terang-terangan Dukung Persijap Gulingkan Persib
-
Viral Obat Keras Dijual Bebas di Minimarket Tanpa Konsultasi Apoteker Layaknya Apotek
-
Borussia Dortmund Jadikan Gonzalo Garcia Target Utama Transfer Musim Panas
-
Makin Loyo, Rupiah Sentuh Rp17.716 per Dolar AS
-
Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG
-
Belum Dapat Visa AS, Timnas Iran Terpaksa Mengungsi ke Turkiye untuk TC Jelang Piala Dunia 2026
-
Jaga Stabilitas Politik & Keamanan Daerah, Mendagri: Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB & Tim TPKS
-
David Raya Ungkap Kondisi Cedera Usai Bawa Arsenal Menang Tipis atas Burnley
-
Perusahaan Entertaiment Jumbo Mau IPO, Clue-nya Miliki Kebun Binatang
-
ABK Hilang di Perairan Gunung Krakatau, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian