/
Rabu, 30 November 2022 | 13:41 WIB
Ilustrasi: Perceraian (pixabay.com)

Kasus perceraian pada tahun 2022 mengalami peningkatan dibandingkan 2021. Peningkatan ini terjadi diduga karena pandemi COVID-19 telah usai.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Surabaya, selama April sampai Desember 2020, terdapat 2.956 kasus cerai talak yang disidangkan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Selama 2019, terdapat 1.941 perkara cerai talak. Artinya, selama pandemi, angka perceraian meningkat separonya. Yakni, seribu perkara cerai talak. ”Berbeda dari cerai talak. Cerai gugat atau pihak istri yang menggugat cerai suami justru mengalami penurunan,” kata panitera PA Surabaya Abdus Syakur Widodo.

Humas Pengadilan Agama Surabaya Tamat Zaifudin mengatakan meski angka perceraian mengalami peningkatan tapi jumlahnya tidak terlalu signifikan.

"Kalau trennya stagnan," kata Tamat kepada detikJatim, Rabu (30/11/2022).

Ia juga menjelaskan, saat pandemi COVID-19 yang meningkat drastis justru penetapan ahli waris. Setelah pagebluk usai, yang meningkat justru angka perceraian.

"Ya naik, tapi nggak terlalu tinggi," katanya.

Tren peningkatan angka perceraian itu terjadi pada 3 bulan menjelang akhir tahun yakni sejak Agustus-Oktober 2022 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021.

Namun dirinya enggan berandai-andai mengenai penyebab peningkatan itu. Dia hanya memastikan bahwa tren perceraian itu meningkat karena berakhirnya pandemi COVID-19.

Baca Juga: 10 Artis Indonesia dan Tim Jagoannya di Piala Dunia Qatar 2022, Raffi Ahmad Jagokan 2 Negara Ini

Berikut Perbandingan Perkara yang Diputus Selama Agustus-Oktober 2021 dengan Agustus-Oktober 2022:

Tahun 2021

Agustus

Cerai talak sebanyak 137

Cerai gugat sebanyak 287

September

Cerai talak sebanyak 120

Cerai gugat sebanyak 343

Oktober

Cerai talak sebanyak 133

Cerai gugat sebanyak 341

Tahun 2022

Agustus

Cerai talak sebanyak 157

Cerai gugat sebanyak 406

September

Cerai talak sebanyak 149

Cerai gugat sebanyak 342

Oktober

Cerai talak sebanyak 139

Cerai gugat sebanyak 376

Menurut panitera PA Surabaya Abdus Syakur Widodo penyebab utama terjadinya perceraian selama pandemi karena ditinggal pergi istri. Alasan tersebut menjadi yang paling tinggi dibandingkan alasan lain.  Termasuk, alasan perekonomian yang jumlahnya lebih sedikit. ”Di masa pandemi, penyebab yang mendominasi ditinggal istrinya. Bukan karena faktor ekonomi,” katanya.

Kata Syakur penyebab ditinggal pasangan disebabkan karena beberapa faktor seperti cekcok dan pertengkaran secara terus-menerus. Tidak jarang pertengkaran tersebut diikuti dengan kekerasan dalam rumah tangga.

Alasan itulah yang melandasi si istri pergi meninggalkan suami. ”Jadi, selama pandemi ini faktor ekonomi bukan menjadi penyebab yang mendominasi. Kalau tahun sebelumnya kebanyakan karena ekonomi,” ujarnya.

Load More