Kematian anak harimau peliharaannya yang bernama Cenora, sepupu Raffi Ahmad, Alshad Ahmad mendapat sorotan pedas dari publik di laman sosial media.
Tak terima dituding macam-macam oleh netizen termasuk dituduh sebagai pembunuh Cenora, Alshad lewat unggahan akun Instagram pribadinya membuat surat terbuka.
Dalam surat terbuka itu, Alshad Ahmad mengancam pihak-pihak yang menuduhnya sembarangan akan dijerat dengan UU ITE.
Dalam surat terbuka itu, Alshad juga mengatakan jika dirinya bisa menerima segala masukan dan kritik yang diutujukan padanya, tapi tidak asal fitnah sembarangan.
"Perbuatan menyampaikan tuduhan dan fitnah tersebut merupakan pelanggaran hak dan mempunyai akibat hukum sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," tulis Alshad dalam surat terbuka pada Jumat, (28/7/2023).
Sebelumnya, Alshad memang sempat mengakui bahwa sudah terdapat 7 harimau yang mati saat ditanya oleh rapper Tuan Tigabelas lewat kolom komentar di akun Instagram miliknya.
Karena pernyataan itu, Alshad jadi bahan cibiran publik di laman sosial media. Netizen bahkan meragukan perizinan dan legalitas penangkaran satwa yang dimilikinya.
Berita Terkait
-
Tak Terima Dituding sebagai Pembunuh Cenora, Alshad Ahmad Ancam UU ITE
-
6 Fakta Viral Oknum Dokter Aniaya Balita Gegara Catur: Pelaku Pensiunan ASN dan Petinggi RS
-
Detik-detik Warga Selamatkan Wanita Pekerja Kebun Sawit di Ketapang yang Diterkam Buaya
-
Viral! Remaja Putri Bawa Senjata Bikin Heboh, Diduga Santriwati Ponpes di Magetan
-
Gaduh Masalah Anak Harimau Mati, Alshad Ahmad Buat Surat Terbuka
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya