Seperti diketahui, pertalite kini menjadi incaran mayoritas pengguna kendaraan bermotor setelah pemerintah secara resmi menaikkan harga pertamax di kisaran Rp16.000,- per liter pada bulan April 2022 lalu.
Pemerintah menjelaskan bahwa adanya kenaikan harga BBM Non Subsidi yakni Pertamax karena mengikuti harga minyak mentah dunia yang harganya sudah di atas 110 Dolar Amerika Serikat per barrel. Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Palm Oil (ICP) juga menjadi alasan rencana kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.000,- per liter karena sudah mencapai 114 Dolar Amerika Serikat per barrel.
Pemerintah telah menetapkan aturan terkait mobil pribadi yang dilarang menggunakan Pertalite mulai 1 September 2022 mendatang. Mobil-mobil tersebut adalah mobil dengan kapasitas 1.500 cc ke atas seperti pernah diumumkan Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) sejak dua bulan lalu. Peraturan yang sama juga berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas 250 cc ke atas.
BPH Migas sebagai perwakilan pemerintah memberikan penjelasan bahwa aturan terkait pelarangan pembelian Pertalite bagi mobil kategori mewah tersebut akan ditetapkan bersamaan dengan rampungnya revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta proses sosialisasinya.
Jika merujuk pada kapasitas maksimal tersebut, jenis-jenis mobil diatas 1.500 cc yang tak boleh membeli Pertalite antara lain jenis mobil BMW M2, Fortuner, dan Ferarri. Dan dari kategori mobil mewah diantaranya mobil dengan merk-merk berikut, Mitsubishi Expander, KIA Sonet, Lamborghini, dan Daihatsu Terios varian tertinggi. Pengkategorian mobil mewah ini melihat dari harga jual OTR dari mobil-mobil tersebut, yaitu diatas 250 juta rupiah. Sementera itu, pertalite masih boleh digunakan untuk mobil-mobil di bawah 1.500 cc serta sepeda motor di bawah 250 cc.
Terkait dengan pembahasan pembatasan pembelian BBM Non Subsidi, selain Pertalite, maka akan berpengaruh juga pada pembelian BBM Solar. Dalam perencanaan yang diinfokan, Solar rencananya akan hanya digunakan untuk kendaraan umum seperti angkutan kota (angkot), truk, dan bus pasar. Namun demikian, masyarakat masih harus menunggu keputusan dan aturan pasti dari pemerintah tentang kategori kendaraan yang boleh menggunakan BBM bersubsidi ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
Mantan Wakil Ketua DPRD Bogor, Hj. Saptariyani Meninggal Dunia
-
Brongkos Yogyakarta, Hidangan Legendaris Keraton yang Bisa Jadi Inspirasi Menu Lebaran
-
Purbaya Yudhi Sadewa Optimis Investigasi Dagang AS Tak Pengaruhi Prospek RI
-
Purbaya Kurusan usai Jabat Menkeu, Akui Berat Badan Turun 9 Kg
-
Pidato Perdana Mojtaba Khamenei: Bersumpah Blokir Selat Hormuz
-
Disebut Sempat Hendak Disuap Yaqut Rp17 Miliar, Anggota Pansus Haji Terkejut: Saya Nggak Tahu
-
Kado Manis Lebaran: Saat Ribuan Sopir Angkot dan Andong Jabar Dibayar untuk "Rebahan" di Rumah
-
Pecahkan Rekor Dunia, Atlet Kriket Indonesia Terima Sertifikat Guinness World Records
-
Minyak Meroket Lagi Tembus US$100, Strategi Tekan Harga Ala Trump Gagal?
-
Sumatera Utara Resmi Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026