Seperti diketahui, pertalite kini menjadi incaran mayoritas pengguna kendaraan bermotor setelah pemerintah secara resmi menaikkan harga pertamax di kisaran Rp16.000,- per liter pada bulan April 2022 lalu.
Pemerintah menjelaskan bahwa adanya kenaikan harga BBM Non Subsidi yakni Pertamax karena mengikuti harga minyak mentah dunia yang harganya sudah di atas 110 Dolar Amerika Serikat per barrel. Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Palm Oil (ICP) juga menjadi alasan rencana kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.000,- per liter karena sudah mencapai 114 Dolar Amerika Serikat per barrel.
Pemerintah telah menetapkan aturan terkait mobil pribadi yang dilarang menggunakan Pertalite mulai 1 September 2022 mendatang. Mobil-mobil tersebut adalah mobil dengan kapasitas 1.500 cc ke atas seperti pernah diumumkan Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) sejak dua bulan lalu. Peraturan yang sama juga berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas 250 cc ke atas.
BPH Migas sebagai perwakilan pemerintah memberikan penjelasan bahwa aturan terkait pelarangan pembelian Pertalite bagi mobil kategori mewah tersebut akan ditetapkan bersamaan dengan rampungnya revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta proses sosialisasinya.
Jika merujuk pada kapasitas maksimal tersebut, jenis-jenis mobil diatas 1.500 cc yang tak boleh membeli Pertalite antara lain jenis mobil BMW M2, Fortuner, dan Ferarri. Dan dari kategori mobil mewah diantaranya mobil dengan merk-merk berikut, Mitsubishi Expander, KIA Sonet, Lamborghini, dan Daihatsu Terios varian tertinggi. Pengkategorian mobil mewah ini melihat dari harga jual OTR dari mobil-mobil tersebut, yaitu diatas 250 juta rupiah. Sementera itu, pertalite masih boleh digunakan untuk mobil-mobil di bawah 1.500 cc serta sepeda motor di bawah 250 cc.
Terkait dengan pembahasan pembatasan pembelian BBM Non Subsidi, selain Pertalite, maka akan berpengaruh juga pada pembelian BBM Solar. Dalam perencanaan yang diinfokan, Solar rencananya akan hanya digunakan untuk kendaraan umum seperti angkutan kota (angkot), truk, dan bus pasar. Namun demikian, masyarakat masih harus menunggu keputusan dan aturan pasti dari pemerintah tentang kategori kendaraan yang boleh menggunakan BBM bersubsidi ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Jelang Lawan Skotlandia, FIFA Paksa Timnas Haiti Desain Ulang Jersey, Kenapa?
-
Jaga Daya Beli Rakyat, Pemerintah Kaji Insentif setelah Harga Pertamax Naik
-
QJMOTOR Ajak Konsumen Indonesia Intip Teknologi Global Langsung di Pabrik China
-
Resmi Meluncur, JAM Coin Bidik 21 Juta Investor Kripto dan Garap Ekonomi Desa
-
Bintang Sinetron Evan Marvino Diduga Aniaya Istri, Tak Terima saat Ditagih Uang Nafkah
-
The Way of the Househusband Rayakan Anniversary dengan Rilis Anime Spesial
-
Harga Minyak Dunia Lesu Setelah Trump Batalkan Rencana Serangan ke Iran
-
Terjebak Marketplace: Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Ringkus Sindikat Motor Curian Ber-STNK Palsu
-
69 Kode Redeem FF Max Terbaru 12 Juni 2026: Klaim Diamond, Cek VAR, dan Lightning Kickoff
-
Prediksi Gaya Mengemudi Baru di GTA 6, Ada Sistem Bantuan Khusus