Sosok Putri Candrawathi pastinya pantas dianggap sebagai Pemeran Utama dalam "Drama Sambo" alias Kasus Pembunuhan Brigadir J. Karena mencuatnya kasus ini diawali dengan peristiwa yang hingga kini memiliki tagline viral 'Polisi Tembak Polisi', dengan motif pelecehan seksual terhadap istri Jendral yang dilakukan oleh ajudannya. Dimana pada saat itu, Putri memposisikan diri sebagai korban, hingga melaporkan mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebagai pelaku pelecehan terhadap dirinya. Dan peristiwa tembak menembak dianggap sebagai usaha pembelaan diri atas tindakan asusila mendiang Brigadir J.
Berkembangnya kasus dan semakin dalamnya pihak kepolisian mencari tahu kebenaran peristiwa ini, hingga ada pembentukan tim khusus untuk melakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa tidak dapat terbuktinya tindakan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim khusus dengan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto telah dipastikan bahwa pada laporan polisi yang bernomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual tersebut tidak ditemukan adanya unsur pidana. Maka, tim khusus memutuskan untuk menghentikannya.
Atas dihentikannya laporan Putri ini menimbulkan banyak reaksi dan tanggapan. Baik dari kalangan masyarakat, hingga para pakar hukum dan pihak-pihak terkait. Salah satunya yang menjadi perhatian publik, tanggapan dari Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Fickar memberikan tanggapan bahwa tindakan pelaporan pelecehan seksual yang dihentikan ini dapat membuat Putri terkena proses pidana sebagai pelapor, dikarenakan sudah membuat laporan palsu. "Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3. Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," kata Fickar.
Fickar menuturkan, Putri dapat terjerat Pasal 220 KUHP, yang berbunyi, barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. “Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. ‘Obstruction of Justice’. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP,” jelas Fickar.
Pada hari Jumat, 19/8/2022, kemarin, Tim Khusus (Timsus) Polri mengumumkan adanya tersangka baru untuk Kasus Pembunuhan Berencana Brigadjr J. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan sosok tersangka baru pembunuhan Brigadir J, yakni istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Komjen Agung mengatakan, sebelum ditetapkannya Putri sebagai tersangka, tim penyidik Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri sebanyak 3 (tiga) kali selama 3 (tiga) hari berturut-turut, yaitu pada hari Senin 15/8/2022, Selasa 16/8/2022 dan Rabu 17/8/2022.
“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara 'scientific crime investigation', dengan berbagai alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ungkap Komjen Agung, Jumat 19/8/2022 siang.
'Crime Scientific Investigation' (CSI) adalah metode penyidikan yang digunakan tim khusus Polri dalam mengungkap kasus Brigadir J. Dikutip dariJurnal PTIK, Riza Sativa menuliskan dalam artikel yang berjudul “Scientific Investigation dalam Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan” (Jurnal Ilmu Kepolisian, Volume 15, Nomor 1, April 2021) menjelaskan bahwa Crime Science Investigation (CSI) merupakan suatu metode pendekatan penyidikan dengan mengedepankan berbagai disiplin ilmu pengetahuan guna mengungkap suatu kasus yang terjadi. Dengan menggunakan metode CSI, pengakuan tersangka ditempatkan pada urutan terakhir dari alat bukti yang akan diajukan ke pengadilan, karena metode CSI menitikberatkan analisis yang melibatkan berbagai disiplin ilmu pengetahuan guna mengungkap suatu tindak kejahatan.
Riza menjelaskan, bahwa peran penggunaan 'Scientific Investigation' dalam membantu pengungkapan kasus sangatlah besar. Menurut Riza, dalam investigasi ilmiah, salah satu ilmu yang berperan adalah ilmu forensik, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang menggunakan multidisiplin ilmu untuk menerapkan ilmu pengetahuan alam, kimia, kedokteran, biologi, psikologi, dan kriminologi dengan tujuan untuk membuat terang atau membuktikan ada tidaknya kasus kejahatan atau pelanggaran dengan memeriksa barang bukti dari kasus tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kemudian melanjutkan penjelasan tentang penetapan Putri dalam Konferensi Pers Mabes Polri, bahwa Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan adanya alat bukti berupa rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian yang sempat hilang, namun sudah ditemukan. "Berdasarkan dua alat bukti. Pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence, atau barang bukti tidak langsung yang jadi jadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga," jelas Brigjen Andi.
Baca Juga: Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia, Warga Tangsel Bentangkan Bendera 3.522 Meter
Melihat dari penjelasan diatas, analisa Pakar Hukum Abdul Fickar Hajar bahwa Putri akan ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana adalah benar. Akan tetapi, hal yang menjadi alasannya tidak sesuai. Fickar menganalisa bahwa Putri akan terancam pidana dikarenakan telah membuat laporan palsu terkait pelecehan seksual, namun timsus Polri menjelaskan bahwa ditetapkannya Putri sebagai tersangka atas pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan adanya alat bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Putri Candrawathi Mengidap Gangguan Jiwa, kata LPSK. Kamarudin Komentar, "Pura-pura itu"
-
CEK FAKTA: Sudah Terbukti, Kata Kamarudin. Uang 200juta dari Rekening Brigadir J Berpindah ke Rekening Tersangka
-
CEK FAKTA: Barang Berharga dan Uang Tunai Brigadir J Bernilai Hampir 100juta Masih Disita
-
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo Berbalik Terancam Dipidana!
-
Valid atau Hoax? Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tidak Memberi Perlindungan pada Putri Candrawathi, istri Tersangka FS
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA