/
Kamis, 18 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Perawakan Putri Candrawathi yang menimbulkan dugaan bukan PC yang asli. (Suara)

Dalam pengungkapan kasus tertembaknya Brigadir J hingga tewas terbunuh, nama Putri Candrawathi (PC) juga menjadi peran utama. Sebabnya, di awal terkuaknya kabar polisi tembak polisi, motif awal yang diduga adalah adanya pelecehan seksual terhadap PC yang dilakukan oleh Brigadir J, sehingga terjadilah adegan tembak menembak. Namun hal ini sudah terbantahkan dengan dihentikannya penyidikan terhadap kasus tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim khusus dengan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto telah dipastikan bahwa pada laporan tersebut tidak ditemukan adanya unsur pidana. Maka, tim khusus memutuskan untuk menghentikannya.

Dampak dari dihentikannya kasus tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuat pernyataan bahwa menghentikan perlindungan terhadap PC. Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya tak bisa memberikan perlindungan kepada PC setelah permohonan yang diajukan terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap mendiang Brigadir J, karena status hukum PC belum jelas, yakni apakah korban, saksi atau lainnya. Terlebih Bareskrim Polri telah menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, sehingga LPSK tak bisa memberikan perlindungan.

Namun, ada kabar terbaru dari LPSK terkait PC. LPSK mengungkapkan bahwa PC sedang mengalami gangguan jiwa. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, bahwa PC diduga mengidap gangguan jiwa setelah melakukan pemeriksaan medis psikiatri dan psikologis oleh LPSK pada hari Selasa, 9 Agustus 2022. Menurut Susilaningtyas, dilihat dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala kesehatan jiwa. “Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikilogis menjadi (Post traumatic stress disorder) PTSD disertai kecemasan dan depresi," kata Susilaningtyas saat konferensi pers di LPSK Ciracas, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.

Mendengar kabar ini, Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak langsung berkomentar keras, “Itu dibuat-buat seperti gangguan jiwa, itu bukan gangguan jiwa,” katanya, Selasa (16/8). Kamaruddin menjelaskan, bukti PC tidak memiliki gangguan jiwa adalah bisa mengunjungi suaminya, FS yang ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. "Suaminya dimasukkan ke Mako Brimob, dia datang. Waras! " tegasnya. "Dia menyuap anak-anak buahnya, Waras! Kenapa setelah saya lapor ke polisi jadi gangguan jiwa? Itu gangguan jiwa yang dibuat-buat atau diskenariokan," tambah Kamarudin. Menurutnya, gangguan jiwa yang dialami Putri Candrawathi ada karena laporan polisi dari pihaknya. 

Tidak berhenti sampai disitu, Kamarudin pun memberiman komentar tegas, “Kami minta kepada Kabareskrim, Dirtipidum, dan yang lainnya juga, hukum harus ditegakkan. Jangan hukum ditipu dengan kepura-puraan, apalagi dengan cara 'obstruction of justice',”. Kamaruddin juga meminta kepada LPSK agar melakukan pemeriksaan terkait kesehatan Putri Candrawathi ke dokter psikiater. Hal itu agar lebih mendalami hasilnya dari pihak yang lebih kompeten. "Karena dia (Psikiater) lebih hebat dan lebih luas jangkauannya diberikan. Misalnya obat supaya tidak depresi atau dibikin treatment tertentu yang terukur supaya dia bahagia. Daripada berpura-pura terus, nanti masyarakat menganggap penegakan hukum di negeri ini bisa dipermainkan," tegas Kamarudin, kepada Awak Media, Rabu, 17 Agustus 2022.

Load More