Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut telah mengajukan banding secara resmi terkait sanksi pemecatan tidak hormat yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan penyerahan surat banding tersebut telah dilakukan pendamping dari Divisi Hukum Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (28/8).
Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan secara pasti kapan pengajuan tersebut dilakukan oleh Sambo. Selain itu, Arman mengatakan pihaknya juga masih belum menyerahkan memori banding ke kepolisian.
Sebab, kata dia, Sambo masih memiliki waktu paling lambat 21 hari untuk menyerahkan memori banding itu. Di sisi lain, Arman juga enggan membeberkan alasan pengajuan banding yang dilakukan oleh kliennya tersebut.
"Dalam sidang kode etik yang mendampingi dari Divkum Polri," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut dirinya akan mengecek informasi tersebut ke Divisi Propam Polri terlebih dahulu.
"Coba ditanyakan ke Kadiv Propam dulu," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (29/9).
CNNIndonesia.com juga telah mencoba menghubungi langsung Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono. Namun hingga berita ini ditulis pesan singkat yang dilayangkan masih belum dibalas.
Baca Juga: 3 Zodiak yang Dikenal Paling Genit dan Suka Menggoda
Diketahui, KKE P telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putusan terhadap Sambo dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri" kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).
Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum
-
Detik-Detik Siaran Terakhir Radio The Rockin Life Bandung Berakhir Tangis Haru
-
Humor Absurd Imam Darto di Gudang Merica: Sengaja Cringe atau Memang Gaya?
-
Chery Gandeng Mitra Lokal Garap Mobil Listrik Mungil Tantang BYD Racco
-
Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji
-
Kisah Langka di Piala Dunia 2026! Dua Saudara Kandung Jadi Andalan Prancis Kejar Gelar Juara
-
Pasutri Pemilik Wedding Organizer Diduga Tipu Calon Pengantin Lewat Promo
-
4 Lipstik Badai Murah Anti Luntur saat Makan, Cuma Rp30 Ribuan Bisa On Point Seharian
-
Di Balik Aksi Bagi 1 Juta Butir di Blitar, Ada Jeritan Peternak yang Tercekik Harga Pakan
-
Lintasarta Percepat Investasi Infrastruktur AI di Indonesia, Siap Dorong Transformasi Digital