Cara bayar pajak motor online bisa menjadi pilihan praktis bagi masyarakat. Pemilik kendaraan motor kini bisa bayar pajak motor online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Dengan adanya aplikasi SIGNAL, proses bayar pajak motor tahunan tentu semakin mudah. Masyarakat bisa membayar pajak motor (cara bayar pajak motor online) kapan saja dan dimana saja. Anda bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus keluar rumah atau mendatangi ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Nantinya bukti pembayaran pajak motor akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Aplikasi yang dikembangkan Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia) ini dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK) sehingga lebih praktis.
Apabila lupa atau terlambat, pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL masih dapat dilakukan hingga 2 bulan setelah jatuh tempo.
Tak perlu stiker pengesahan jika bayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL
Dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan (bayar pajak motor online) melalui SIGNAL, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.
Kombes M Taslim Chairuddin, Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, saat ini Signal sudah ada dan bisa dimanfaatkan di 29 provinsi di seluruh Indonesia. “Masih ada beberapa pertanyaan dari masyarakat, dulu di STNK setelah dilakukan pengesahan ada stiker hologram yang menandai bahwa STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan,” ujar Taslim, dilansir dari Instagram @humaspajakjakarta (6/4/2022).
"Bagaimana dengan pelayanan Signal? Untuk pelayanan Signal, stiker itu memang tidak diperlukan. Dan kebetulan, memang stiker itu sudah tidak ada lagi di Polri," kata dia. Menurut Taslim, untuk mengetahui STNK sudah sah atau belum, di aplikasi Signal terdapat QR Code, yang menandakan STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan. "Saya berikan saran kepada masyarakat untuk memudahkan, QR Code itu dimunculkan, kemudian di-print, dan ditempelkan di STNK," ucap Taslim. "Sehingga, jika ada pemeriksaan di jalan, masyarakat tinggal menunjukkan QR Code itu, dan ketika QR Code itu ditembak dengan kamera, dia akan tembus ke database yang memberikan keterangan bahwa STNK sudah sah, pajak sudah dibayarkan, termasuk SWDKLLJ," katanya.
Cara bayar pajak motor online bisa menjadi pilihan praktis bagi masyarakat. Pemilik kendaraan motor kini bisa bayar pajak motor online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Baca Juga: Apa Itu Inflasi: Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Perhitungannya
Dengan adanya aplikasi SIGNAL, proses bayar pajak motor tahunan tentu semakin mudah. Masyarakat bisa membayar pajak motor (cara bayar pajak motor online) kapan saja dan dimana saja. Anda bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus keluar rumah atau mendatangi ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Nantinya bukti pembayaran pajak motor akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Aplikasi yang dikembangkan Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia) ini dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK) sehingga lebih praktis.
Apabila lupa atau terlambat, pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL masih dapat dilakukan hingga 2 bulan setelah jatuh tempo.
Tak perlu stiker pengesahan jika bayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL
Dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan (bayar pajak motor online) melalui SIGNAL, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.
Kombes M Taslim Chairuddin, Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, saat ini Signal sudah ada dan bisa dimanfaatkan di 29 provinsi di seluruh Indonesia. “Masih ada beberapa pertanyaan dari masyarakat, dulu di STNK setelah dilakukan pengesahan ada stiker hologram yang menandai bahwa STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan,” ujar Taslim, dilansir dari Instagram @humaspajakjakarta (6/4/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS