Hari Batik Nasional diperingati setiap 2 Oktober yang ditandai dengan adanya keputusan dari United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization atau UNESCO batik sebagai Intangible Cultural Heritage of Humanity pada 2009, di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Secara resmi batik diakui sebagai salah satu warisan budaya dunia dan diperingati sebagai Hari Batik Nasional.
Awalnya, Indonesia mengajukan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi pada tanggal 4 September 2008.
Namun, pihak UNESCO pada tanggal 9 Januari 2009 baru memberikan jawaban dan mengukuhkan batik menjadi Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi pada tanggal 2 Oktober 2009 dalam sidang ke-4 UNESCO di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Pemerintah Republik Indonesia menyambut baik, usai resmi menjadi Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi.
Kemudian, pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Keppres No. 33 Tahun 2009 untuk menetapkan Hari Batik Nasional.
Adanya peringatan Hari Batik Nasional juga memiliki tujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar bangga menggunakan batik untuk melestarikan budaya Indonesia.
Diketahui, adanya batik di Indonesia yaitu dari masa Kerajaan Majapahit. Hal tersebut diketahui dari sejumlah arca batu peninggalan zaman Kerajaan Majapahit yang ternyata ditemukan motif batik.
Dalam sejarahnya batik mempunyai tradisi karena hanya dikenakan oleh kalangan bangsawan. Pada zaman dahulu identik dengan kalangan ningrat dengan gaya berpakaian yang eksklusif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
-
4 OOTD Edgy Streetwear ala Jihyo TWICE yang Siap Bikin Kamu Makin Pede!
-
Karakter Lotso dan Romantisme terhadap Sosok Pemimpin Otoriter
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
-
Bukan Sekadar Tempat Wisata: Industri Pariwisata Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
-
Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek Unggu Kesukaan Jokowi di Ulang Tahunnya, Ini Pesannya
-
Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja
-
3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY