Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang debt collector menggunakan kekerasan dalam proses penagihan utang kepada konsumen.
Sanksi tegas akan diberlakukan jika baik debt collector dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama atau sebagai pihak pengguna jasa debt collector
"Bagi debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana," tulis OJK dalam keterangan resminya, pada Selasa (11/10/2022).
"Sementara untuk pelaku usaha jasa keuangan yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut, dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif," tambahnya.
Sanksi yang akan diberikan yakni berupa peringatan secara tertulis, denda pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Sementara, PUJK wajib mencegah pihak ketiga di bidang penagihan yang bisa berakibat merugikan konsumen.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, menyampaikan penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Terkenal Kaya & Punya Brankas Uang, Ternyata Syekh Puji Cuma Pakai HP Jadul
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Terpopuler: Biodata dan Profil Syifa Hadju, 5 Prompt Viral Kartu Ucapan Idulfitri
-
Trump Ngambek: Minta Bantuan China, Jepang dan NATO di Selat Hormuz
-
Tampil 84 Menit, Intip Statistik Memukau Calvin Verdonk saat Lille Hajar Rennes
-
Bacaan Takbiran Idulfitri Lengkap dengan Artinya: Jangan Sampai Salah Baca
-
Intip Foto-Foto Prewedding El Rumi dan Syifa Hadju Jelang Pernikahan, Kental Nuansa Jawa
-
Mudik Laut Samarinda-Parepare Mulai Padat Jelang Lebaran
-
6 Mobil Era 90-an Berdesain Sporty Timeless: Cocok Dipakai Jangka Panjang, Mesin Mudah Diakali
-
Terpopuler: 7 HP Murah Buat Mudik Versi David GadgetIn, Ponsel dengan Sinyal Paling Kuat
-
Ramalan Keuangan Shio 16 Maret 2026: Ini 5 Shio yang Bakal Panen Rezeki
-
Persija Gagal Salip Borneo FC, Persib Bandung Makin Kedinginan di Pucuk Klasemen Super League