/
Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:15 WIB
Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Wanda Hamidah Sudah Kadaluarsa Sejak 2012

Wanda Hamidah dipaksa untuk mengosongkan rumahnya dikawasan Menteng, Jakarta Pusat oleh Pemkot Jakpus pada Kamis (13/10/2022).

Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani memberikan penjelasan terkait pengosongan rumah Wanda Hamidah lantaran hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah kadaluarsa.

"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," ucap Ani, pada Kamis (13/10/2022).

Ani menambahkan, saat ini pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumah itu yakni Yapto Sulistio Sumarno. Sebelum adanya eksekusi, pihaknya sudah melakukan mediasi antara Wanda dan Yapto.

"Sampai 10 tahun nggak berkenan nih yang tinggal di sini. Akhirnya dilakukanlah upaya dari prinsipal dan kuasa hukumnya (Yapto) menyampaikan somasi," ujarnya.

"Ini sudah sampai ke somasi ke 3 kita tambahin lagi waktu sehari sampai hari ini tidak mau keluar juga kan berarti sudah waktunya," tambahnya.

Adanya eksekusi pengosongan rumah wanda Hamidah tersebut sudah sesuai dengan Pergub nomor 207.

"Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari pemda ada kok, kami kan ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan itu mekanismenya panjang," tuturnya.

Sementara itu, Wanda Hamidah mengatakan terkait pengosongan rumahnya merupakan bentuk kesewenang-wenangan Pemkot Jakpus. Sebab, perintah dinilai tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: KDRT - Konten Drama Rumah Tangga : Lesti Kejora Memilih Damai Hingga Nangis Dipelukan Rizky Billar

Load More