Wanda Hamidah dipaksa untuk mengosongkan rumahnya dikawasan Menteng, Jakarta Pusat oleh Pemkot Jakpus pada Kamis (13/10/2022).
Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani memberikan penjelasan terkait pengosongan rumah Wanda Hamidah lantaran hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah kadaluarsa.
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," ucap Ani, pada Kamis (13/10/2022).
Ani menambahkan, saat ini pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumah itu yakni Yapto Sulistio Sumarno. Sebelum adanya eksekusi, pihaknya sudah melakukan mediasi antara Wanda dan Yapto.
"Sampai 10 tahun nggak berkenan nih yang tinggal di sini. Akhirnya dilakukanlah upaya dari prinsipal dan kuasa hukumnya (Yapto) menyampaikan somasi," ujarnya.
"Ini sudah sampai ke somasi ke 3 kita tambahin lagi waktu sehari sampai hari ini tidak mau keluar juga kan berarti sudah waktunya," tambahnya.
Adanya eksekusi pengosongan rumah wanda Hamidah tersebut sudah sesuai dengan Pergub nomor 207.
"Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari pemda ada kok, kami kan ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan itu mekanismenya panjang," tuturnya.
Sementara itu, Wanda Hamidah mengatakan terkait pengosongan rumahnya merupakan bentuk kesewenang-wenangan Pemkot Jakpus. Sebab, perintah dinilai tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: KDRT - Konten Drama Rumah Tangga : Lesti Kejora Memilih Damai Hingga Nangis Dipelukan Rizky Billar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Harga Pertamax Naik Terus, Ini 7 Pilihan Mobil Bekas 7-Seater yang Irit dan 'Ramah' Pertalite
-
Sinopsis From, Serial Horor Misteri Debut dengan Skor 100 dari Rotten Tomatoes
-
Skuad Timnas Indonesia Belum Diumumkan, John Herdman Sudah Coret Satu Pemain
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Apa Beda Cushion dan Foundation? Ini 7 Merk yang Cocok untuk Kulit Berminyak
-
Cek 7 Tanda Daycare yang Aman bagi Bayi Agar Tidak Menjadi Korban
-
Kondangan ke Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Prabowo dan Bahlil Kompak Komentar Soal Makanan
-
Foundation yang Bagus Merk Apa? Cek 7 Rekomendasi Terbaik Coverage Halus Seharian
-
Ubed Jadi Pahlawan, Indonesia Comeback Kalahkan Thailand 3-2 di Piala Thomas 2026