Wanda Hamidah dipaksa untuk mengosongkan rumahnya dikawasan Menteng, Jakarta Pusat oleh Pemkot Jakpus pada Kamis (13/10/2022).
Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani memberikan penjelasan terkait pengosongan rumah Wanda Hamidah lantaran hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah kadaluarsa.
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," ucap Ani, pada Kamis (13/10/2022).
Ani menambahkan, saat ini pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumah itu yakni Yapto Sulistio Sumarno. Sebelum adanya eksekusi, pihaknya sudah melakukan mediasi antara Wanda dan Yapto.
"Sampai 10 tahun nggak berkenan nih yang tinggal di sini. Akhirnya dilakukanlah upaya dari prinsipal dan kuasa hukumnya (Yapto) menyampaikan somasi," ujarnya.
"Ini sudah sampai ke somasi ke 3 kita tambahin lagi waktu sehari sampai hari ini tidak mau keluar juga kan berarti sudah waktunya," tambahnya.
Adanya eksekusi pengosongan rumah wanda Hamidah tersebut sudah sesuai dengan Pergub nomor 207.
"Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari pemda ada kok, kami kan ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan itu mekanismenya panjang," tuturnya.
Sementara itu, Wanda Hamidah mengatakan terkait pengosongan rumahnya merupakan bentuk kesewenang-wenangan Pemkot Jakpus. Sebab, perintah dinilai tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: KDRT - Konten Drama Rumah Tangga : Lesti Kejora Memilih Damai Hingga Nangis Dipelukan Rizky Billar
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
Terkini
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan
-
Lawan Preman di Ciputat, Pedagang Ditusuk di Depan Kantor Wali Kota Tangsel
-
Mudik Lebaran 2026, Waspada! Ini Titik Rawan Bencana di Jalur Ciamis
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang
-
Mudik Lebaran ke Pangandaran? Pemkab Siagakan Puskesmas dan Ambulans 24 Jam di Jalur Wisata
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Waspada Produk Viral Tanpa Bukti Klinis: Mengapa Harus Selektif Pilih Skincare di Era Digital
-
Cuti Bersama Lebaran 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur Idul Fitri dan Tanggal Merahnya
-
9.867 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bogor Dipastikan Terima THR Tahun Ini