Wanda Hamidah dipaksa untuk mengosongkan rumahnya dikawasan Menteng, Jakarta Pusat oleh Pemkot Jakpus pada Kamis (13/10/2022).
Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani memberikan penjelasan terkait pengosongan rumah Wanda Hamidah lantaran hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah kadaluarsa.
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," ucap Ani, pada Kamis (13/10/2022).
Ani menambahkan, saat ini pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumah itu yakni Yapto Sulistio Sumarno. Sebelum adanya eksekusi, pihaknya sudah melakukan mediasi antara Wanda dan Yapto.
"Sampai 10 tahun nggak berkenan nih yang tinggal di sini. Akhirnya dilakukanlah upaya dari prinsipal dan kuasa hukumnya (Yapto) menyampaikan somasi," ujarnya.
"Ini sudah sampai ke somasi ke 3 kita tambahin lagi waktu sehari sampai hari ini tidak mau keluar juga kan berarti sudah waktunya," tambahnya.
Adanya eksekusi pengosongan rumah wanda Hamidah tersebut sudah sesuai dengan Pergub nomor 207.
"Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari pemda ada kok, kami kan ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan itu mekanismenya panjang," tuturnya.
Sementara itu, Wanda Hamidah mengatakan terkait pengosongan rumahnya merupakan bentuk kesewenang-wenangan Pemkot Jakpus. Sebab, perintah dinilai tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: KDRT - Konten Drama Rumah Tangga : Lesti Kejora Memilih Damai Hingga Nangis Dipelukan Rizky Billar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Seandainya Saya Dipercaya Menjadi Penulis Naskah Pidato Presiden
-
Josko Gvardiol Dihadapkan pada Dua Pilihan, Bertahan di Manchester City atau Gabung Real Madrid
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Bea Cukai Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Penerimaan Negara Rp8,66 Miliar
-
Cara Nonton Streaming Piala Dunia 2026 di HP Secara Legal, Cek di Sini!
-
Raih Hasil Positif di FIFA Matchday, John Herdman Bisa Saingi Shin Tae-yong
-
Joe Cole Dorong Chelsea Rekrut Marcus Rashford setelah Barcelona Mundur
-
Cristiano Ronaldo Melempem! Buang 3 Peluang Emas Saat Portugal Susah Payah Kalahkan Nigeria
-
Klub Premier League Ini Tertarik Boyong Ruben Amorim
-
Checkout vs Krisis Sampah: Mengapa Sulit Lepas dari Gaya Hidup Konsumtif?