Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan rekomendasinya kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melarang klakson telolet di kendaraan truk maupun bus.
Baru-baru ini, KNKT merilis hasil investigasi kecelakaan maut truk tangki Pertamina di Cibubur pada Juli lalu.
"Untuk sementara waktu agar melarang semua penggunaan klakson tambahan yang instalasinya mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem, sambil merumuskan kebijakan teknis yang tepat," ucap Senior investigator KNKT Ahmad Wildan dalam konferensi pers, pada Selasa (18/10/2022).
Kemudian, KNKT juga menemukan truk maut yang menyebabkan kecelakaan di Cibubur dengan memiliki sistem pengereman air over hydraulic brakes terdapat sistem klakson telolet.
Klakson telolet merupakan sistem tambahan yang mengandalkan tenaga tekanan udara dari sistem pengereman buat menghasilkan suara keras.
"Klakson ini parahnya menggunakan angin yang digunakan rem. Dia terhubung dengan hukum bejana berhubungan. Sekalipun selangnya bagus, ikatannya bagus, ada satu hal yang tidak bisa dijamin, yaitu solenoid valve," tuturnya.
Tak hanya itu, KNKT membeberkan setelah melakukan pemeriksaan pada truk tangki maut tersebut dan ditemukan komponen di klakson telolet robek serta menemukan penurunan tekanan udara dipicu malafungsi travel stroke kampas rem.
"Oleh sebab itu kami meminta dirjen perhubungan darat merumuskan sebaiknya bagaimana, kebutuhan klakson kencang dari teman-teman pengemudi bus dan truk ini dapat terpenuhi tetapi tidak membahayakan sistem rem," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada 18 Juli 2022 terjadi Kecelakaan maut truk Pertamina B 9598 BEH pembawa 24 ton bahan bakar Pertalite dan menewaskan 10 orang, 5 orang luka berat dan 1 luka ringan.
Baca Juga: Bagian 1: Keributan di Magelang, Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Surat Dakwaan JPU
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Bedak Tabur Wardah Terlaris di Shopee, Kualitas Bagus Menurut Review Pengguna
-
Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
-
Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Ledakan Pengangguran: Membaca Persoalan di Balik Ketergantungan pada MBG
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
Film Kriminal Korea Scandal Rampung Syuting, Siap Tayang 2027
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Purbaya Akui Pemda RI Belum Siap Rilis Surat Utang, Ogah Bangkrut Seperti Argentina
-
Jepang Ukir Rekor Spesial di Piala Dunia 2026 Usai Lolos ke Babak 32 Besar