Berikut kronologi kejadian dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Bharada E, dengan sedikit perubahan bahasa. Lanjutan dari Bagian 1 dan Bagian 2.
PUTRI CANDRAWATHI DAN SELURUH AJUDAN BERANGKAT KE JAKARTA
Pada hari Jumat, sekitar pukul 10.00 WIB, Putri Candrawathi berangkat ke Jakarta dengan maksud ingin menceritakan kejadian yang menimpanya kepada Ferdy Sambo. Putri Candrawathi mengajak Kuat Ma’ruf untuk mengemudikan mobil, dan juga Bharada E untuk mengawal dengan posisi duduk Putri Candrawathi di kursi tengah bersama Asisten Rumah Tangga bernama Susi, dan Bharade E bersama Kuat Ma’ruf di depan.
Bripka RR berangkat dengan mobil yang berbeda bersama Brigadir J, dengan posisi Bripka RR yang mengemudikan mobil. Sebagai pengamanan senjata api dan senjata laras panjang milik Brigadir J yang sebelumnya sudah diamankan di dalam kamar anak Ferdy Sambo, dalam keberangkatan ke Jakarta, Bripka RR menyimpan kedua senjata tersebut di mobil yang ditumpangi Putri Candrawati. Senjata api ditaruh di dalam dashboard mobil, dan senjata laras panjang dititipkan pada Bharada E yang kemudian ditaruh di bagian kaki kursi depan sebelah kiri.
FERDY SAMBO MERAYU BRIPKA RR
Tiba di Jakarta sekitar pukul 15.40, Putri Candrawathi dan seluruh ajudan melakukan PCR secara bergantian. Dengan kondisi, Ferdy Sambo sudah terlebih dulu tiba di rumah setelah dari kantor. Bharada E menyimpan senjata api dan senjata laras panjang milik Brigadir J di lemari senjata di dalam kamar pribadi Ferdy Sambo sesuai permintaan Putri Candrawathi.
Kemudian Putri Candrawathi menemui Ferdy Sambo di lantai 3 dan menceritakan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J, sehingga membuat Ferdy Sambo menjadi marah. Namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian, Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Brigadir J.
Lalu Ferdy Sambo memanggil Bripka RR menggunakan ‘Handy Talkie’ (HT) untuk menemuinya di lantai tiga. Ferdy Sambo pun bertanya ke Bripka RR, “Ada apa di Magelang?”, Bripka RR menjawab, “Tidak tahu, Pak,”. Kemudian Ferdy Sambo menyampaikan “Ibu (Putri Candrawathi) sudah dilecehkan oleh Yosua,” dan bertanya kepada Bripka RR, “Kamu berani ngga tembak dia (Brigadir J)?”, Dijawab oleh Bripka RR, “Tidak Berani, Pak. Karena saya ngga kuat mentalnya, Pak,”.
Kemudian Ferdy Sambo mengatakan kepada Bripka RR, “Tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu ‘back up’ saya di Duren Tiga,”. Atas perkataan tersebut, Bripka RR tidak memberikan bantahan.
BRIPKA RR MENJERUMUSKAN BHARADA E
Dikarenakan tidak adanya bantahan, kemudian Ferdy Sambo memanggil Bharada E. Bripka RR yang sudah mengetahui niat Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Brigadir J, tidak berusaha menghentikan Ferdy Sambo agar tidak melakukan niatnya tersebut, malah langsung menemui Bharada E di teras.
Bripka RR bukannya memberitahu niat dan rencana jahat dari Ferdy Sambo malah ikut mendukung kehendak Ferdy Sambo dan berkata kepada Bharada E, ”Cad, dipanggil Bapak ke lantai 3, naik lift saja, Cad!”. Lalu Bharada E sempat menanyakan, ”Untuk apa, Bang?”. Meskipun Bripka RR sudah mengetahui rencana perampasan nyawa Brigadir J, namun secara sengaja tidak mau menceritakan dengan jujur keinginan Ferdy Sambo tersebut, dan Bripka RR juga tidak menyarankan Bharada E untuk menolak bila diminta oleh Ferdy Sambo.
Bripka RR tetap menyembunyikan rencana jahat Ferdy Sambo dengan menjawab, ”Nggak tau,”.
Atas sikapnya, Bripka RR didesak oleh JPU dikarenakan dianggap tidak memanfaatkan kesempatan untuk menghalangi niat jahat Ferdy Sambo, dan tidak berusaha menyelamatkan Bharada E dengan menyembunyikan rencana penembakan Brigadir J yang padahal ia ketahui. Lanjut bagian 4, Sambo mendoktrin Bharada E hingga mau menembak.
Tag
Berita Terkait
-
Bagian 2 : Terprovokasi Kuat Maruf, Putri Candrawathi Mengadu ke Ferdy Sambo, Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Surat Dakwaan JPU
-
Bagian 1: Keributan di Magelang, Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Surat Dakwaan JPU
-
Dakwaan JPU: Bripka RR Hilangkan Kesempatan 'Menyelamatkan' Bharada Elizier
-
Pengacara Ferdy Sambo Ungkap Perintah Hajar Disalah Artikan Bharada E Menjadi Tembak
-
Bukan Hanya Bertengkar dengan Mendiang Brigadir J, Kuat Ma'ruf Ternyata Berperan Besar Memprovokasi Putri Candrawathi
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026