Setelah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (25/10/2022) kemarin, keesokan harinya Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui pengacaranya, Fachmi Bahmid.
"Sebagaimana proses hukum, bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," terang Fachmi Bahmid kepada awak media di Kejari Serang, Kamis (27/10/2022).
Fachmi Bahmid pun mejelaskan permohonan penangguhan penahanan merupakan hak seseorang yang ditahan.
Sebelumnya, pada Rabu (26/10) kemarin, Kajari Serang, Deddy Simanjuntak menjelaskan penangguhan penahanan memiliki sejumlah syarat, ia pun mempersilakan jika Nikita Mirzani ingin mengajukan permohonan, namun untuk hasilnya akan dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Nah, itu semua tergantung dari pada tim JPU-nya apakah dikabulkan, apakah tidak jadi, murni bukan kewenangan Kajari tapi kewenangan dari JPU-nya," terang Deddy Simanjuntak.
PENANGGUHAN PENAHANAN DITOLAK
Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditahan dengan sangkaan jeratan pasal dalam UU ITE setelah melakukan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Dito Mahendra melalui media sosial.
Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers secara daring menyebut Nikita Mirzani disangka menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP.
Dengan terjeratnya pasal-pasal tersebut, maka ancaman hukuman pidana yang diberikan kepada Nikita Mirzani mencapai lebih dari 5 tahun, sehingga memenuhi syarat penahanan sesuai yang tertuang dalam KUHP.
Menggunakan haknya sebagai tersangka, Nikita Mirzani pun telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui Fachmi Bahmid, namun kabar terkini, permohonan tersebut ditolak.
Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Kajari Serang, Banten, Deddy Simanjuntak ketika dikonfirmasi oleh denpasar.suara.com terkait penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” ucap Deddy Simanjuntak saat dikonfirmasi oleh denpasar.suara.com, Sabtu (29/10/2022).
Dengan ditolaknya penangguhan penahanan tersebut, maka Nikita Mirzani harus menjalani masa tahanan yang telah ditetapkan sebelumnya yakni selama 20 hari terhitung mulai dari tanggal 25 oktober 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap Alasan Nikita Mirzani Ditahan! Bukan Hanya Terjerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Namun Ada Pasal Lain Yang Lebih Ngeri
-
Anggap Penahanan Nikita Mirzani Rancu, Hotman Paris Desak Kejaksaan Jelaskan Pasal yang Menjerat
-
Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Komentar Pedas: Pelajaran Buat Jengger!
-
Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai
-
Nikita Mirzani Senggol Deddy Corbuzier. Tanggapan Deddy: Kapan Pulang Ke Jakarta? Sini Ribut Sama Gue
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bukan Hanya Pembalap, Tim Tech3 Juga Tentukan Nasib untuk Tahun 2027
-
Pengakuan Laundry Tempat Cuci Kebutuhan Rumah Dinas Gubernur Kaltim
-
Serum Apa yang Bisa Mengurangi Garis Halus? Ini 5 Rekomendasinya untuk Usia 50-an
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Gerard Pique Dihukum Larangan Dua Bulan usai Ribut dengan Wasit
-
Kulit Kombinasi Cocok Pakai Cushion Apa? Ini 5 Pilihan agar Makeup Rapi dan Tak Luntur
-
Bakal Ikuti Jejak Ramadhan Sananta, Kapten Persita Muhammad Toha Diincar Klub Liga Malaysia
-
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Pengungkapan Penyelewengan BBM Bersubsidi
-
Al dan Mulan Jameela Sudah Coba Tahan Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Bertubi-tubi, Berakhir Gagal