TANTRUM - Kabar cerah datang bagi musisi dan pecinta musik Kota Bandung. Pemkot Bandung menyatakan konser atau acara seni, musikdan budaya yang digelar di ruang terbuka atau outdoor diperbolehkan kembali digelar.
Kabar ini muncul setelah terbitnya Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 Corona Virus Disease (Covid) 2019 di Kota Bandung.
Perwal baru ini membolehkan kegiatan, aktivitas event dan atau konser seni, musik, budaya hingga meeting, incentiev, conferencing dan exhibitions.
Tentu saja izin ini harus memenuhi aturan, yakni pembatasan jumlah kapasitas. Acara di dalam ruangan atau di luar ruangan harus dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara ketat.
Berikut ini ketentuan event atau konser dalam ruangan:
- Ruangan kapasitas 2.000 orang dihadiri paling banyak 500 orang
- Ruangan dengan kapasitas 1.000 orang sampai 2.000 orang dihadiri paling banyak 400 orang
- Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1.000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.
- Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.
Aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka, sebagai berikut:
- Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.
- Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang
- Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang
- Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang
- Veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang.
Acara Seni
Untuk latihan seni budaya, maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang.
Pihak penanggung jawab acara atau pengelola fasilitas wajib melakukan skrining dengan aplikasi peduli lindungi. Juga panitia, kru dan talent wajib negatif antigen.
Berita Terkait
-
Jelang Lawan Ratchaburi FC, Bojan Hodak Ungkap Kondisi Beckham Putra dan Julio Cesar
-
Bojan Membeberkan Kondisi Fisik dan Mental Pemain Setelah Dikalahkan Ratchaburi FC
-
Umuh Muchtar Optimis Persib Bisa Bantai Ratchaburi Lebih dari 3 Gol di Bandung Nanti
-
Meski Berat, Umuh Muchtar Optimis Persib Bandung Hajar Balik Ratchaburi FC di GBLA
-
Gabung Persib Bandung, Dion Markx Yakin Keputusannya Tinggalkan Eropa Sudah Tepat
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BMKG: Cuaca Hari Ini Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Hampir di Semua Daerah
-
Juara Baru Bersinar di Final MilkLife Soccer Challenge Jakarta dan Solo
-
Iftar Buffet Wyndham Opi Hotel Palembang Diskon 20 Persen, Ini Menu dan Paket Menginapnya
-
PTBA Serahkan Fasos dan Fasum, Dorong Permukiman Lebih Layak dan Tertata
-
Belajar AI Tanpa Ribet, Internet BAIK Festival Telkomsel Bikin Pelajar Jambi Level Up Skill Digital
-
7 Fakta Kebakaran Hebat di Pabrik Singkong Lampung Tengah yang Viral di Medsos
-
Cek Fakta: Benarkah Klaim Jokowi Resmi Jadi Wantimpres?
-
Film Baru Charlies Angels Siap Diproduksi, Kembalinya Tiga Sosok Ikonik ke Layar Lebar
-
Viral Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Parah, Metro Gempar
-
Tak Cuma BUMI, Ini Saham-saham Bakrie yang Harganya Meroket