TANTRUM - Kabar cerah datang bagi musisi dan pecinta musik Kota Bandung. Pemkot Bandung menyatakan konser atau acara seni, musikdan budaya yang digelar di ruang terbuka atau outdoor diperbolehkan kembali digelar.
Kabar ini muncul setelah terbitnya Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 Corona Virus Disease (Covid) 2019 di Kota Bandung.
Perwal baru ini membolehkan kegiatan, aktivitas event dan atau konser seni, musik, budaya hingga meeting, incentiev, conferencing dan exhibitions.
Tentu saja izin ini harus memenuhi aturan, yakni pembatasan jumlah kapasitas. Acara di dalam ruangan atau di luar ruangan harus dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara ketat.
Berikut ini ketentuan event atau konser dalam ruangan:
- Ruangan kapasitas 2.000 orang dihadiri paling banyak 500 orang
- Ruangan dengan kapasitas 1.000 orang sampai 2.000 orang dihadiri paling banyak 400 orang
- Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1.000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.
- Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.
Aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka, sebagai berikut:
- Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.
- Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang
- Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang
- Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang
- Veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang.
Acara Seni
Untuk latihan seni budaya, maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang.
Pihak penanggung jawab acara atau pengelola fasilitas wajib melakukan skrining dengan aplikasi peduli lindungi. Juga panitia, kru dan talent wajib negatif antigen.
Berita Terkait
-
Boby Berliandika X Factor dan Istri Rajut Karier Musik hingga Bisnis di Tengah Gempuran Digitalisasi
-
Statistik Luka Menalo Bekas Anak Didik Fabio Cannavaro yang Resmi ke Persib
-
Sandy Walsh Resmi ke Persib, Pangeran Biru Keluarkan Uang Rp12 Miliar?
-
Agna Rangkum Perihnya Perpisahan Sunyi dalam Lagu 'Diluar Hal Biasa'
-
Transfer Ban FIFA Tak Mempan? Persib Diam-Diam Rekrut Pemain Baru
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
IMI Awards 2025 Digelar, Drifter Muda Obell Raih Penghargaan
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Boby Berliandika X Factor dan Istri Rajut Karier Musik hingga Bisnis di Tengah Gempuran Digitalisasi
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Tim Favorit Justru Paling Tertekan di Piala Dunia 2026, Benarkah?
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi
-
5 Sheet Mask dengan Kandungan PDRN Agar Kulit Kencang dan Bebas Keriput
-
IMI Awards Apresiasi Industri hingga Atlet Otomotif Nasional
-
Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?
-
Sinopsis Film Sihir Tanah Kubur: Teror Mistis Menggugat Iman dan Keluarga