TANTRUM - Kabar cerah datang bagi musisi dan pecinta musik Kota Bandung. Pemkot Bandung menyatakan konser atau acara seni, musikdan budaya yang digelar di ruang terbuka atau outdoor diperbolehkan kembali digelar.
Kabar ini muncul setelah terbitnya Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 Corona Virus Disease (Covid) 2019 di Kota Bandung.
Perwal baru ini membolehkan kegiatan, aktivitas event dan atau konser seni, musik, budaya hingga meeting, incentiev, conferencing dan exhibitions.
Tentu saja izin ini harus memenuhi aturan, yakni pembatasan jumlah kapasitas. Acara di dalam ruangan atau di luar ruangan harus dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara ketat.
Berikut ini ketentuan event atau konser dalam ruangan:
- Ruangan kapasitas 2.000 orang dihadiri paling banyak 500 orang
- Ruangan dengan kapasitas 1.000 orang sampai 2.000 orang dihadiri paling banyak 400 orang
- Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1.000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.
- Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.
Aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka, sebagai berikut:
- Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.
- Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang
- Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang
- Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang
- Veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang.
Berita Terkait
-
Kata-kata Pemain Persib Frans Putros Usai Bawa Irak ke Piala Dunia 2026
-
Irak Lolos Piala Dunia 2026, Julio Cesar: Frans Putros Harus Traktir Persib!
-
Frans Putros dan Patricio Matricardi Absen Lawan Semen Padang, Bojan Tak Khawatir
-
Bojan Hodak Waspadai Semen Padang: Bisa Tampil 200 Persen Lawan Persib
-
Adegan Merokok di Wahana Bermain Banjir Protes, The Jeblogs Tetap Nekat Rilis Video Klip Sebat Dulu
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta
-
7 Rekomendasi Parfum Isi Ulang Pria, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
-
AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global
-
Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini
-
RRQ dan ONIC Terpilih Masuk Jajaran 40 Klub Esports Elit Dunia, Terima Suntikan Dana Segar
-
Sulut Diguncang Gempa M 7,6: Pasukan Kodam XIII/Merdeka Langsung Gempur Lokasi Terdampak
-
Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!
-
Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?
-
RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital
-
Bahas Kondisi Andrie Yunus, KontraS: Harus Menjadi Perhatian Negara!