“Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 4 Tahun 1997 pasal 1 tentang penyandang cacat, dijelaskan bahwa disabilitas atau kecacatan adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan untuk melakukan kehidupan secara selayaknya. Para difabel dikategorikan sebagai penyandang cacat fisik, mental atau keduanya,” ungkap Dedy.
Menurut penjelasan undang - undang tersebut terang Dedy, penyandang disabilitas adalah orang orang yang terlahir dengan dua kelainan fisik atau mental seperti pola pikir yang membuat perkembangan mereka tidak sesuai dengan manusia yang normal.
Akan tetapi, kondisi yang demikian tidak menghambat mereka untuk menunjukkan bahwa mereka mampu menjadi atlet yang berprestasi baik di level nasional maupun internasional walaupun dalam keadaan disabilitas.
Pada sisi lain Dedy menuturkan selain olahraga, seni menjadi media penting menuangkan ekspresi bagi setiap orang, termasuk penyandang disabilitas. Seni bahkan mampu menjadi sarana terapi dan ajang eksistensi bagi mereka yang berkebutuhan khusus.
“Pada zaman urban ini masyarakat dituntut untuk memberikan kreativitas dalam berkarya, karena sebuah kreativitas seni tidak memandang siapa pun yang akan melakukannya. Dalam pasal yang lain yaitu pasal 28 C Undang-undang Dasar 1945 dituliskan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia,” ujar Dedy.
Pada dasarnya para penyandang disabilitas harus mampu berinteraksi dan berdiri sendiri dengan menumbuhkan semangat dan kemampuan berkreativitas dalam seni dan olahraga. Kunci utama adalah kehendak dan usaha.
Mereka memiliki kehendak untuk mengikuti rehabilitasi di antaranya rehabilitasi tubuh melalui seni relaksasi.
Melalui pendekatan dengan mendengarkan musik dan melihat tarian, bahkan mengajarkannya sehingga bisa merelaksasi fisik dan pikiran agar tidak semakin lemah.
“Untuk itu kepada disabilitas yang ikut latihan, saya berikan pola latihan dengan pemanasan, gerak dasar jurus, latihan ibing (aplikasi jurus ke dalam gerakan yang diiringi musik, terus pendinginan dan pola latihannya di ulang-ulang. Latihannya dari jam 13.00 WIB sampai jam 14.30 WIB,” tandas Dedy.
Dedy mengingatkan, seluruh kegiatan pencak silat khusus disabilitas yang digagasnya sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
Modalnya hanya satu untuk calon peserta dan orang tua, yaitu cukup modal ikhlas dan mau membawa anak ke tempat latihan.
Program gratis latihan pencak silat khusus disabilitas ini, terus dibewarakan oleh Dedi disetiap ada kesempatan. Salah satunya adalah saat pertunjukan anak didiknya.
Terakhir kampanye latihan pencak silat gratis ini usai pertunjukan serupa di Universitas Islam Nusantara (Uninus) bulan Desember 2019 lalu.
“Sudah satu tahunan, sekarang peserta latihan pencak silat gratis terakhir ada 29 orang. Usia tidak dibatasi, numpang promo nih latihannya setiap Kamis jam 13.00 WIB di Jalan Wartawan Buah Batu Bandung,” sebut Dedy.
Dedy bersyukur inisiatifnya tersebut mendapatkan respon positif dari para orang tua siswa. Dirinya bahagia dengan ‘kemenangan kecil’ yang diraihnya.
Sabar dan ikhlas dalam mencari solusi bagi peningkatan kapasitas kelompok disabilitas. Dedy mengklaim dirinya bukan orang baik, namun selalu berusaha lebih baik dalam memperjuangkan hak disabilitas.
Durasi latihan dua jam setengah latihan pencak silat khusus disabilitas pun berakhir. Gerimis tetap turun, tetapi keceriaan peserta latihan disabilitas tidak padam.
Cerita Dedy boleh berhenti karena terlahang pandemi. Tetapi semangat membara demi meningkatkan kelompok disabilitas tidak pernah mati.
Berita Terkait
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya
-
Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Calon Atlet Tinju PON Lampung Dikeroyok Saat Hendak Latihan, 3 Pelaku Ditangkap
-
Minyak Sawit dan Kopi Indonesia Jadi Komoditi Paling Diminati di Chongqing
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran
-
Huawei MatePad Mini Resmi Meluncur, Tablet Mini Tertipis dan Teringan Dibanderol Rp8,9 Juta
-
Ramalan Zodiak Kamis 25 Juni 2026: Cancer, Virgo, dan Capricorn Beruntung Besar Hari Ini!
-
Hasil Piala Dunia 2026: Bosnia Jaga Asa ke 32 Besar dan Singkirkan Qatar
-
Dari Fort Du Bus hingga Trikora: Membaca Papua dari Arsip Kolonial
-
Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...