/
Senin, 06 Juni 2022 | 20:01 WIB
Humas Bandung

3. Gedung Indonesia Menggugat

Gedung Indonesia Menggugat awalnya merupakan tempat tinggal Belanda yang dibangun pada 1907. Sepuluh tahun kemudian, bangunan tersebut beralih fungsi menjadi Landraad atau Pengadilan Pemerintahan Kolonial Belanda.

Dekade 1930-an, Landraad digunakan untuk mengadili para pejuang kemerdekaan. Soekarno menjadi salah satu yang diadili.

Pada saat diadili, Soekarno memberontak dalam sidang dan melakukan pembelaan dengan judul Indonesia Menggugat. Peristiwa tersebut sangat mengegerkan Belanda hingga akhirnya pembelaan Soekarno tersebut dijadikan nama untuk gedung tersebut, yang masih digunakan hingga sekarang.

Sepanjang perjalanannya, Gedung ini mengalami beberapa perubahan fungsi. Mulai dari kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dekade 1950-an, Gedung Keuangan (hingga 1973), juga Kantor Dinas Perdagangan & Perindustrian Provinsi Jawa Barat (1973-1999).

Setelah mengalami pengubahan fisik, gedung tersebut diberi nama menjadi Gedung Indonesia Menggugat oleh Mantan Gubernur Jawa Barat, HC Mashudi pada 2005.

Baru pada 2007, Gedung Indonesia Menggugat (GIM), secara resmi dibuka untuk umum dan menjadi gedung cagar budaya kelas A yang harus dirawat dan dijaga.

Saat ini, gedung tersebut digunakan sebagai ruang berkumpul para seniman, wartawan, dan guru. Beberapa kegiatan yang dilakukan di sana antara lain apresiasi puisi, kegiatan seni, seminar, hingga diskusi.

4. Penjara Banceuy

Penjara ini identik dengan perjalanan Soekarno dalam memproklamirkan kemerdekaan. Aktivitas Soekarno di PNI menyebabkannya ditangkap Belanda pada bulan Desember 1929 dan dipenjara di sini.

Berbagai sumber menyebut di penjara itu, Soekarno menempati sel nomor 5 yang hanya berukuran 2,5 x 1,5 meter dan berisi kasur lipat juga toilet non permanen.

Pada ruangan pengap ini pula, Ia menyusun pidato pembelaan (pledoi), yang dibacakan pada sidang Pengadilan Hindia Belanda di Gedung Landraad (kini Gedung Indonesia Menggugat) di Jalan Perintis Kemerdekaan (dahulu Jalan Gereja). Pledoi dengan judul Indonesie Klaagt Aan (Indonesia Menggugat) pun menjadi terkenal.

Pada perkembangannya, tahun 1983, bangunan Penjara Banceuy dirobohkan untuk dijadikan pertokoan yang kelak bernama Banceuy Permai. Sementara Penjara Banceuy dipindahkan ke Jalan Soekarno-Hatta.

Hanya satu sel bekas Soekarno dan salah satu bagian menara pengawas dari bangunan penjara ini yang dibiarkan tersisa hingga sekarang.

5. LP Sukamiskin

Load More