Gedung Indonesia Menggugat awalnya merupakan tempat tinggal Belanda yang dibangun pada 1907. Sepuluh tahun kemudian, bangunan tersebut beralih fungsi menjadi Landraad atau Pengadilan Pemerintahan Kolonial Belanda.
Dekade 1930-an, Landraad digunakan untuk mengadili para pejuang kemerdekaan. Soekarno menjadi salah satu yang diadili.
Pada saat diadili, Soekarno memberontak dalam sidang dan melakukan pembelaan dengan judul Indonesia Menggugat. Peristiwa tersebut sangat mengegerkan Belanda hingga akhirnya pembelaan Soekarno tersebut dijadikan nama untuk gedung tersebut, yang masih digunakan hingga sekarang.
Sepanjang perjalanannya, Gedung ini mengalami beberapa perubahan fungsi. Mulai dari kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dekade 1950-an, Gedung Keuangan (hingga 1973), juga Kantor Dinas Perdagangan & Perindustrian Provinsi Jawa Barat (1973-1999).
Setelah mengalami pengubahan fisik, gedung tersebut diberi nama menjadi Gedung Indonesia Menggugat oleh Mantan Gubernur Jawa Barat, HC Mashudi pada 2005.
Baru pada 2007, Gedung Indonesia Menggugat (GIM), secara resmi dibuka untuk umum dan menjadi gedung cagar budaya kelas A yang harus dirawat dan dijaga.
Saat ini, gedung tersebut digunakan sebagai ruang berkumpul para seniman, wartawan, dan guru. Beberapa kegiatan yang dilakukan di sana antara lain apresiasi puisi, kegiatan seni, seminar, hingga diskusi.
4. Penjara Banceuy
Penjara ini identik dengan perjalanan Soekarno dalam memproklamirkan kemerdekaan. Aktivitas Soekarno di PNI menyebabkannya ditangkap Belanda pada bulan Desember 1929 dan dipenjara di sini.
Berbagai sumber menyebut di penjara itu, Soekarno menempati sel nomor 5 yang hanya berukuran 2,5 x 1,5 meter dan berisi kasur lipat juga toilet non permanen.
Pada ruangan pengap ini pula, Ia menyusun pidato pembelaan (pledoi), yang dibacakan pada sidang Pengadilan Hindia Belanda di Gedung Landraad (kini Gedung Indonesia Menggugat) di Jalan Perintis Kemerdekaan (dahulu Jalan Gereja). Pledoi dengan judul Indonesie Klaagt Aan (Indonesia Menggugat) pun menjadi terkenal.
Pada perkembangannya, tahun 1983, bangunan Penjara Banceuy dirobohkan untuk dijadikan pertokoan yang kelak bernama Banceuy Permai. Sementara Penjara Banceuy dipindahkan ke Jalan Soekarno-Hatta.
Hanya satu sel bekas Soekarno dan salah satu bagian menara pengawas dari bangunan penjara ini yang dibiarkan tersisa hingga sekarang.
5. LP Sukamiskin
Tag
Berita Terkait
-
Soroti Keputusan Wasit, Mauricio Souza Murka Persija Dipermalukan Persib
-
Bojan Hodak Merendah Usai Persib Bungkam Persija, Singgung Faktor Keberuntungan
-
Duel Persija vs Persib Tak Cuma Soal Skor, El Clasico Satukan Gairah Fans dan Tren Nobar
-
Faktor X yang Bikin Persija Jakarta Dipecundangi Persib Bandung di Samarinda
-
Hasil Persija vs Persib: Macan Kemayoran Takluk 1-2 di Segiri
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Gandeng YKAKI, Tilem ing Tentrem Berikan Ruang Jeda Penuh Makna bagi Mereka yang Merawat
-
Tancap Gas! Pemkot Makassar Segera Umumkan Calon Direksi PDAM Baru
-
Membaca Realitas Pekerja Kota Besar dari Lagu Hatchu!! Karya Salma Salsabil
-
Intip 5 Fasilitas Mewah RS JWCC Asih Tempat Alyssa Daguise Melahirkan
-
Nikmati Perawatan Kelas Dunia di Heavenly Spa dengan Promo dari BRI
-
Nadiem Makarim Ungkap Peran Jokowi dalam Pembentukan Tim Shadow
-
BPJS Tolak Korban Kejahatan, Ke Mana Keluarga Miskin Cari Pertolongan?
-
Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas
-
DPR Kritik SE Mendikdasmen: Hanya Solusi Jangka Pendek, Tapi Status Guru Honorer Masih Tak Jelas
-
Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia