Pemerintah telah keluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia ditetapkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2022.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat sebanyak 13.092 anak, yang lahir dari perkawinan campuran orang tua warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) terdaftar sebagai anak dengan kewarganegaraan ganda.
"Mereka terdaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Kewarganegaraan," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar di Jakarta, Senin.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.793 anak di antara terdata tidak atau terlambat memilih salah satu kewarganegaraan yang harus diajukan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Sementara terdapat 507 anak yang tidak didaftarkan berdasarkan Pasal 41 sebagai anak berkewarganegaraan ganda.
Ia menaparkan, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia yang dapat mengakomodir anak dengan permasalahan kewarganegaraan.
Hal tersebut memberikan kesempatan kembali kepada mereka untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dalam jangka dua tahun sejak PP Nomor 21 Tahun 2022 diterbitkan atau hingga 31 Mei 2024.
Cahyo menjelaskan, penyempurnaan hukum melalui PP Nomor 21 Tahun 2022 tersebut sejalan dengan berbagai upaya perbaikan iklim kondusif negara untuk menarik berbagai pihak datang ke Indonesia guna memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.
Beleid tersebut diharapkan mendorong para diaspora Indonesia, termasuk anak keturunan WNI yang terampil, memiliki rasa cinta besar terhadap Tanah Air, serta ingin berkontribusi terhadap Indonesia.
Selain itu, kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 21 tersebut juga sejalan dengan desain besar berbagai kebijakan lainnya dalam mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.
Baca Juga: 22 Partai Politik Daftar Lewat Sipol KPU
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Debut Impresif di Piala Dunia 2026, Luis Diaz: Saya Mewujudkan Mimpi Masa Kecil
-
Kesehatan Penglihatan Tak Boleh Diabaikan, Ini Pentingnya Koreksi Refraksi yang Tepat
-
Mandalika Kembali Jadi Panggung MotoGP 2026, Indonesia Incar Efek Besar Pariwisata
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
Chelsea Makin Keropos, Enzo Fernandez Dikabarkan Sepakat Gabung Real Madrid
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Tren Serum Kian Berkembang di Jepang, Brand Asal Indonesia Ikut Meramaikan Pasar