/
Senin, 04 Juli 2022 | 06:55 WIB
suara.com

TANTRUM - Negara yang terancam bangkrut akibat nilai bitcoin yang terus turun nampak nyata. Fenomena ini perlu diwaspadai negara-negara yang melegalkan penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran.

Harga bitcoin turun drastis beberapa bulan ini lantaran adanya ketidakstabilan dalam pasar cryptocurrency

Sejumlah pakar ekonomi memprediksi akan terjadi crypto winter di mana permintaan uang kripto menurun yang memungkinkan terjadinya inflasi di pasar global.

Contohnya perusahaan peminjaman uang kripto, Celcius memutuskan untuk menghentikan penarikan pelanggan. 

Padahal sebelumnya mereka memiliki pelanggan hingga 1,7 juta orang dengan hasil persentase tahunan mencapai 18 persen. 

Celcius menyebutkan penghentian penarikan ini lantaran kondisi pasar yang terlalu ekstrem. Dicuplik dari suara.com, berikut daftar negara yang melegalkan penggunaan uang kripto harus bersiap-siap karena bisa terancam bangkrut akibat nilai bitcoin turun.

1. El Salvador

Sebagai negara pertama yang melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran, El Salvador sepertinya salah langkah. 

Negara di Amerika Tengah itu kini menghadapi utang yang membengkak setelah pasar bitcoin anjlok. 

Baca Juga: Mengenal Ferdinand, Dokter Pengawas Romusha yang Berani Protes pada Jepang

Forbes melaporkan pemerintah El Salvador tengah melobi International Money Fund (IMF) untuk pinjaman USD 1,3 miliar atau sekitar Rp19,3 triliun. 

2. Kazakhstan 

Kazakhstan disebut telah menggantikan China sebagai otoritas penambang kripto terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat

Negara ini menyumbang lebih dari 18 persen jejaring mata uang digital di ranah global sejak 2019. Jika nilai bitcoin turun, maka Kazakhstan menghadapi ancaman ekonomi yang serius.

Kripto tumbuh subur di negara ini karena Kazakhstan memiliki cadangan listrik yang cukup dan aturan pemerintah yang bersahabat. 

3. Amerika Serikat 

Load More