TANTRUM - Maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, mulai menunjukan kinerja yang lumayan naik dan berhasil menekan kerugian sepanjang tiga bulan pertama 2022. BUMN ini membukukan total pendapatan USD 350,15 juta atau setara Rp 5,2 triliun.
Pendapatan emiten berkode saham GIAA tercatat turun 0,83 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar USD 353,07 juta.
Pendapatan perseroan ini diperoleh dari penerbangan berjadwal senilai total USD 270,5 juta. Penerbangan berjadwal ini terbagi menjadi penerbangan penumpang berjadwal sebesar USD 201,8 juta, dan penerbangan kargo serta dokumen sebesar USD 68,7 juta.
Sementara itu, pendapatan dari penerbangan tidak berjadwal sebesar USD 24,07 juta, yang didapatkan dari penerbangan charter. Adapun pendapatan lain-lain Garuda Indonesia per kuartal I/2022 adalah sebesar USD 55,5 juta.
Hingga kuartal I/2022, Garuda Indonesia mencatatkan beban usaha sebesar USD 526,3 juta. Beban usaha ini berkurang 25,04 persen dibanding kuartal I/2021 yang sebesar USD 702,17 juta.
Perusahaan masih mencatatkan rugi usaha sebesar USD 161,6 juta hingga akhir Maret 2022. Meski demikian, rugi usaha ini berkurang 43,7 persen secara tahunan dari USD 287,09 juta di kuartal I/2021 yang ditopang oleh berkuranganya kerugiaan anak usaha.
Per akhir kuartal I/2022, Garuda mencatatkan total aset sebesar USD 7,04 miliar, turun dari akhir 2021 sebesar USD 7,19 miliar.
Total liabilitas perseroan turun dari USD 13,30 miliar di akhir Desember 2021, menjadi USD 13,38 miliar di akhir Maret 2022. GIAA tercatat masih membukukan total ekuitas negatif per 31 Maret 2022 sebesar minus USD 6,33 miliar, dari minus USD 6,11 miliar per 31 Desember 2021.
Sebelumnya, Sidang putusan homologasi hasil PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah disahkan, Senin (27/6/2022) setelah sempat tertunda dari yang seharusnya pada Senin lalu, 20 Juni 2022.
Baca Juga: Anggota BTS dan Twice Dominasi Artis Paling Banyak Dicari di Jepang
"Dengan ini menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian yang disetujui pada 17 Juni 2022 antara PT Garuda Indonesia dan krediturnya," ungkap Hakim Ketua Majelis Kadarisman, dalam sidang yang dilakukan di Ruang Soebekti I, PN Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Cuma Rp1 Jutaan, LG PuriCare AeroMini Pembersih Udara dengan HEPA Filter dan Smart Control
-
BPJS Bukan Simbol Kemiskinan: Melawan Stigma Kelas dalam Layanan Kesehatan
-
Pondok Pesantren Kini Boleh Kelola Dapur MBG Sendiri
-
Kronologi Kasus Deepfake AI di Jateng: Ditolak Mantan Pacar, Mahasiswa Semarang Sebar Konten Porno
-
Peternak Sapi Perah Indonesia Menua, Regenerasi Jadi Tantangan Besar Industri Susu
-
Kasus Yurizal dan Pelajaran Besar tentang Empati Tenaga Kesehatan di Era Media Sosial
-
3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang
-
Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji
-
Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix
-
Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake