TANTRUM - Maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, mulai menunjukan kinerja yang lumayan naik dan berhasil menekan kerugian sepanjang tiga bulan pertama 2022. BUMN ini membukukan total pendapatan USD 350,15 juta atau setara Rp 5,2 triliun.
Pendapatan emiten berkode saham GIAA tercatat turun 0,83 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar USD 353,07 juta.
Pendapatan perseroan ini diperoleh dari penerbangan berjadwal senilai total USD 270,5 juta. Penerbangan berjadwal ini terbagi menjadi penerbangan penumpang berjadwal sebesar USD 201,8 juta, dan penerbangan kargo serta dokumen sebesar USD 68,7 juta.
Sementara itu, pendapatan dari penerbangan tidak berjadwal sebesar USD 24,07 juta, yang didapatkan dari penerbangan charter. Adapun pendapatan lain-lain Garuda Indonesia per kuartal I/2022 adalah sebesar USD 55,5 juta.
Hingga kuartal I/2022, Garuda Indonesia mencatatkan beban usaha sebesar USD 526,3 juta. Beban usaha ini berkurang 25,04 persen dibanding kuartal I/2021 yang sebesar USD 702,17 juta.
Perusahaan masih mencatatkan rugi usaha sebesar USD 161,6 juta hingga akhir Maret 2022. Meski demikian, rugi usaha ini berkurang 43,7 persen secara tahunan dari USD 287,09 juta di kuartal I/2021 yang ditopang oleh berkuranganya kerugiaan anak usaha.
Per akhir kuartal I/2022, Garuda mencatatkan total aset sebesar USD 7,04 miliar, turun dari akhir 2021 sebesar USD 7,19 miliar.
Total liabilitas perseroan turun dari USD 13,30 miliar di akhir Desember 2021, menjadi USD 13,38 miliar di akhir Maret 2022. GIAA tercatat masih membukukan total ekuitas negatif per 31 Maret 2022 sebesar minus USD 6,33 miliar, dari minus USD 6,11 miliar per 31 Desember 2021.
Sebelumnya, Sidang putusan homologasi hasil PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah disahkan, Senin (27/6/2022) setelah sempat tertunda dari yang seharusnya pada Senin lalu, 20 Juni 2022.
Baca Juga: Anggota BTS dan Twice Dominasi Artis Paling Banyak Dicari di Jepang
"Dengan ini menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian yang disetujui pada 17 Juni 2022 antara PT Garuda Indonesia dan krediturnya," ungkap Hakim Ketua Majelis Kadarisman, dalam sidang yang dilakukan di Ruang Soebekti I, PN Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Kisah Perjuangan Eman: Tempuh Jalan Kaki Demi Operasi Katarak Gratis, Kini Raih Cahaya Hidup
-
Aksi Berbahaya Pria Bergelantungan di Kap Mobil Viral, Lisa Mariana Sebut Ada Konflik Asmara
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Cek Fakta: Benarkah Proyek Irigasi Ballasaraja Kewenangan Pemprov Sulsel?
-
Tanggapi Gugatan Rp300 T Immanuel Ebenezer, KPK: Fokus Saja di Persidangan!
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Basri Kinas Dorong Transformasi 'Blue Food', Laut Jadi Kunci Swasembada Pangan
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income
-
Pendidikan Tinggi, Tapi Ekspektasi Lama: Dilema Perempuan di Dunia Akademik