TANTRUM - Maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, mulai menunjukan kinerja yang lumayan naik dan berhasil menekan kerugian sepanjang tiga bulan pertama 2022. BUMN ini membukukan total pendapatan USD 350,15 juta atau setara Rp 5,2 triliun.
Pendapatan emiten berkode saham GIAA tercatat turun 0,83 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar USD 353,07 juta.
Pendapatan perseroan ini diperoleh dari penerbangan berjadwal senilai total USD 270,5 juta. Penerbangan berjadwal ini terbagi menjadi penerbangan penumpang berjadwal sebesar USD 201,8 juta, dan penerbangan kargo serta dokumen sebesar USD 68,7 juta.
Sementara itu, pendapatan dari penerbangan tidak berjadwal sebesar USD 24,07 juta, yang didapatkan dari penerbangan charter. Adapun pendapatan lain-lain Garuda Indonesia per kuartal I/2022 adalah sebesar USD 55,5 juta.
Hingga kuartal I/2022, Garuda Indonesia mencatatkan beban usaha sebesar USD 526,3 juta. Beban usaha ini berkurang 25,04 persen dibanding kuartal I/2021 yang sebesar USD 702,17 juta.
Perusahaan masih mencatatkan rugi usaha sebesar USD 161,6 juta hingga akhir Maret 2022. Meski demikian, rugi usaha ini berkurang 43,7 persen secara tahunan dari USD 287,09 juta di kuartal I/2021 yang ditopang oleh berkuranganya kerugiaan anak usaha.
Per akhir kuartal I/2022, Garuda mencatatkan total aset sebesar USD 7,04 miliar, turun dari akhir 2021 sebesar USD 7,19 miliar.
Total liabilitas perseroan turun dari USD 13,30 miliar di akhir Desember 2021, menjadi USD 13,38 miliar di akhir Maret 2022. GIAA tercatat masih membukukan total ekuitas negatif per 31 Maret 2022 sebesar minus USD 6,33 miliar, dari minus USD 6,11 miliar per 31 Desember 2021.
Sebelumnya, Sidang putusan homologasi hasil PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah disahkan, Senin (27/6/2022) setelah sempat tertunda dari yang seharusnya pada Senin lalu, 20 Juni 2022.
Baca Juga: Anggota BTS dan Twice Dominasi Artis Paling Banyak Dicari di Jepang
"Dengan ini menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian yang disetujui pada 17 Juni 2022 antara PT Garuda Indonesia dan krediturnya," ungkap Hakim Ketua Majelis Kadarisman, dalam sidang yang dilakukan di Ruang Soebekti I, PN Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Plot Twist! Neymar Sudah Latihan Tapi Ditinggal Timnas Brasil Jelang Lawan Haiti
-
Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya
-
Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026
-
Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG