TANTRUM - Harga batu bara acuan pada Agustus 2022 ditetapkan 321,59 dolar AS per ton atau mengalami kenaikan 2,59 dolar AS dibandingkan Juli 2022, yang terutama dipengaruhi kondisi pasokan gas di Eropa.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi diciplik dari Republika, Rabu, 3 Agustus 2022, mengatakan kondisi pasokan gas di Eropa mempunyai pengaruh besar dalam menentukan kenaikan harga batu bara acuan (HBA) pada Agustus 2022 menjadi 321,59 dolar AS per ton.
"Harga gas alam cair di Eropa terus merangkak naik menyusul ketidakpastian pasokan gas. Bahkan, beberapa negara Eropa mengaktifkan kembali pembangkit listrik batu baranya guna mengantisipasi adanya krisis listrik," katanya.
Selain itu, faktor lain yang turut memengaruhi HBA, lanjut Agung, adalah adanya lonjakan permintaan batu bara dari China, India, dan Korea Selatan.
"Hal ini terjadi lantaran Rusia menawarkan diskon harga batu bara," tegasnya.
Harga batu bara sepanjang 2022 konsisten mengalami kenaikan. Pada Januari 2022, HBA masih 158,50 dolar AS per ton, lalu naik menjadi 188,38 dolar AS per ton pada Februari 2022.
Selanjutnya, pada Maret menyentuh 203,69 dolar AS per ton, April 288,40 dolar AS per ton, Mei berada di level 275,64 dolar AS per ton, dan Juni menembus 323,91 dolar AS per ton.
"Bulan lalu (Juli) sempat turun menjadi 319 dolar AS per ton, namun Agustus 2022 ini, HBA naik menjadi 321,59 dolar AS per ton," ungkap Agung.
HBA merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata sejumlah indeks yakni Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6.322 kkal per kg GAR, total moisture 8 persen, total sulfur 0,8 persen, dan ash 15 persen.
Baca Juga: Duduk Perkara Korupsi Surya Darmadi yang Cetak Rekor Terbesar di Indonesia
Agung menambahkan pada bulan sebelumnya indeks NEX naik 3,75 persen, GCNC naik 3,32 persen, ICI turun 3,94 persen, dan Platt's turun 3,58 persen. Terdapat dua faktor turunan yang memengaruhi pergerakan HBA yaitu, supply dan demand.
Pada supply dipengaruhi cuaca, teknis tambang, kebijakan negara pemasok, hingga teknis supply chain seperti kereta, tongkang, maupun loading terminal.
Sementara untuk demand, dipengaruhi kebutuhan listrik yang turun berkorelasi dengan kondisi industri, kebijakan impor, dan kompetisi dengan komoditas energi lain, seperti LNG, nuklir, dan hidro.
Di samping itu, pemerintah juga menetapkan HBA untuk domestik khusus kebutuhan kelistrikan sebesar 70 dolar AS per ton dan 90 dolar per ton untuk kebutuhan bahan bakar industri domestik.
"Kebijakan ini untuk menjaga daya saing industri domestik dan utamanya memastikan keterjangkauan hasil produksi industri bagi masyarakat," ujar Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung