Suara.com - Surya Darmadi mencetak rekor usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit. Jumlah dana yang dikorupsi menjadi angka kerugian negara terbesar, yakni senilai Rp 78 triliun.
Pemilik PT Duta Palma ini bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman (periode 1999-2008) ditetapkan oleh Kejagung pada Senin (1/8/2022) sebagai tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau.
Surya Darmadi juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, ia membuat kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.
Kelima perusahaan itu terdiri dari PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung RI berupaya untuk memulangkan Surya Darmadi, dari Singapura ke Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan, usai penetapan tersangka, pihaknya sudah memanggil Surya Darmadi ke alamatnya yang ada di Indonesia. Namun, yang bersangkutan belum datang.
"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," kata Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/8/2022)
Lebih lanjut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan KPK untuk memulangkan Surya Darmadi.
"Nanti kami kerja sama sama KPK, kalau umpamanya itu nanti kami juga ada upaya, pasti akan kami komunikasikan, upaya untuk memulangkan lah ya," tutur Febrie.
Baca Juga: Asosiasi Rumah Sakit Swasta Tekankan Pentingnya Sistem Digitalisasi Layanan Medis
Sebelum diusut oleh Kejagung, Surya Darmadi juga pernah terlibat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang ikut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun. KPK telah memasukkan nama Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa (2/8/2022), nama Surya Darmadi memang sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020 lalu.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan bahwa status red notice Surya Darmadi aktif sampai 2025.
Status red notice itulah yang membuat Surya Darmadi diduga kabur ke Singapura usai menggelapkan dana senilai Rp 78 triliun hingga mencetak rekor jumlah korupsi terbesar.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Tekankan Pentingnya Sistem Digitalisasi Layanan Medis
-
AMAN Terus Tekan KPK Biar Segera Tindaklanjuti Laporan Terkait Suharso
-
Teri Medan, Oleh-oleh Khas Medan yang Dikenal Jelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
-
Bikin Bangga! Asnawi Mangkualam Kembali Masuk Daftar 11 Pemain Terbaik di Liga Korea
-
Piala AFF U-16 2022: Sering Raih Juara di Indonesia, Ini Respons Pelatih Malaysia U-16
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka
-
Awas Macet! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sore Ini, Rute Transjakarta Dipangkas
-
Api Misterius di Sleman Bukan Dipicu Metana? Peneliti UGM Soroti Peran Gas Hidrogen
-
Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji
-
Teror Api Misterius Sleman: Sampel Gas Jadi Kunci, Baju Bisa Terbakar Sendiri
-
Kabar Baik! Jalur Lenteng Agung yang Amblas Bisa Dilalui Normal Besok Pagi
-
Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel
-
Prabowo: Tak Ada Bangsa Lain yang Kasihan Kalau Kita Sulit
-
Pertemuan Langka di Gedung Pancasila: Prabowo, Megawati, JK, hingga Ma'ruf Amin Kumpul Satu Meja
-
Teror Api di Rumah Warga Sleman Belum Usai, Kebakaran Terjadi 73 Kali di 65 Titik