TANTRUM - Menyambut dan menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-77, pemerintah mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.
Selain pemasangan Bendera Merah Putih, seluruh masyarakat juga dapat turut serta untuk memperingati Dirgahayu Republik Indonesia tahun 2022 dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan masing-masing.
Pemasangan bendera merah putih ternyata tidak boleh sembarangan. Pemasangan tersebut dilakukan pula secara serentak mulai tanggal 20 Juli lalu hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
Pemasangan Bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai tanggal 1 Agustus 2022. Pemasangan Bendera Merah Putih di sepanjang jalan dan di depan rumah biasanya akan dilakukan selama sebulan penuh sejak awal hingga akhir bulan Agustus.
Selama satu bulan penuh, Bendera Merah Putih akan dikibarkan sebagai simbol merayakan kemerdekaan Indonesia, hasil perjuangan para pendahulu bangsa.
Wajib diketahui, bahwa aturan mengenai pengibaran Bendera Merah Putih telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dicuplik dari Suara, Jumat, 5 Agustus 2022, dalam Pasal 7 tertuang beberapa aturan terkait pengibaran Bendera, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit sampai dengan matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu, maka pengibaran dan/atau pemasangan Bendera dapat dilakukan pada malam hari.
Baca Juga: Mampu Bawa UMKM Jateng Mendunia, Ratusan Milenial Ingin Ganjar Pimpin Indonesia
- Bendera Merah Putih wajib dikibarkan di setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera di rumah, maka pemerintah daerah memberikan Bendera kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada tanggal 17 Agustus, Bendera juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Selain aturan, masyarakat juga harus memperhatikan larangan terhadap Bendera Merah Putih, di mana hal ini juga telah diatur di dalam Undang-Undang. Tepatnya pada Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, meliputi:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera.
- Memakai Bendera untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan Bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
Terkini
-
Respons Krisis Global hingga TNI Gugur di Lebanon, Parlemen RI Inisiasi Kaukus Perdamaian Dunia
-
Meledak di Laga Perdana, Hector Souto Tetap Enggan Meremehkan Malaysia
-
Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di QI 2026, Purbaya: Ekonomi Alami Perbaikan
-
Dasco Kawal Detail Persiapan Haji 2026, Wamenhaj Dahnil Anzar Siapkan Terobosan Demi Jemaah
-
Dapat Rapor Positif dari Legenda Timnas Indonesia, John Herdman Dinilai Bawa Gaya Baru
-
Cuaca Ekstrem di Soetta: Atap Gate 7 Ambruk hingga 12 Penerbangan Terpaksa Dialihkan
-
Suara Syahrini Dinilai Beda Tampil di Pernikahan Kerabat, Diminta Setop Nyanyi
-
Maling Menangis, Pemilik Tertawa: Mobil Warga Serang Ini Kembali dalam Kondisi Lebih Glowing
-
Prabowo Perintahkan Rebut Lahan Negara yang 'Dicaplok' Pihak Lain: Gunakan untuk Rumah Rakyat!
-
Daftar Harga HP Xiaomi dan POCO April 2026 untuk Berbagai Segmen Pengguna