TANTRUM - Menyambut dan menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-77, pemerintah mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.
Selain pemasangan Bendera Merah Putih, seluruh masyarakat juga dapat turut serta untuk memperingati Dirgahayu Republik Indonesia tahun 2022 dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan masing-masing.
Pemasangan bendera merah putih ternyata tidak boleh sembarangan. Pemasangan tersebut dilakukan pula secara serentak mulai tanggal 20 Juli lalu hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
Pemasangan Bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai tanggal 1 Agustus 2022. Pemasangan Bendera Merah Putih di sepanjang jalan dan di depan rumah biasanya akan dilakukan selama sebulan penuh sejak awal hingga akhir bulan Agustus.
Selama satu bulan penuh, Bendera Merah Putih akan dikibarkan sebagai simbol merayakan kemerdekaan Indonesia, hasil perjuangan para pendahulu bangsa.
Wajib diketahui, bahwa aturan mengenai pengibaran Bendera Merah Putih telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dicuplik dari Suara, Jumat, 5 Agustus 2022, dalam Pasal 7 tertuang beberapa aturan terkait pengibaran Bendera, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit sampai dengan matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu, maka pengibaran dan/atau pemasangan Bendera dapat dilakukan pada malam hari.
Baca Juga: Mampu Bawa UMKM Jateng Mendunia, Ratusan Milenial Ingin Ganjar Pimpin Indonesia
- Bendera Merah Putih wajib dikibarkan di setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera di rumah, maka pemerintah daerah memberikan Bendera kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada tanggal 17 Agustus, Bendera juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Selain aturan, masyarakat juga harus memperhatikan larangan terhadap Bendera Merah Putih, di mana hal ini juga telah diatur di dalam Undang-Undang. Tepatnya pada Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, meliputi:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera.
- Memakai Bendera untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan Bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, atau menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera.
- Memakai Bendera untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Merah Putih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
AS Roma Finis di Peringkat Ketiga usai Sikat Hellas Verona, Kunci Tiket Liga Champions
-
Terpopuler: Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2026, Silsilah Lim Xin Rui Menantu Hasto Kristiyanto
-
Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa
-
AC Milan Gagal ke Liga Champions Usai Tumbang dari Cagliari di San Siro
-
Pecahkan Rekor Legendaris, Bruno Fernandes Resmi Jadi Raja Assist Baru Premier League
-
HP Frans Putros Hilang Saat Konvoi, Skuad Persib Bandung Kompak Minta Bantuan Bobotoh
-
Erling Haaland Raih Sepatu Emas Liga Inggris 2025/26, Hat-trick Gelar Top Skor
-
Arsenal Tutup Musim dengan Kemenangan atas Crystal Palace, Modal Positif Jelang Final Liga Champions
-
Haru dan Bahagia Warnai Kepulangan 9 WNI yang diculik Israel
-
Gagal Menang di Laga Pamungkas, AC Milan dan Juventus Dipastikan Absen di Liga Champions