/
Senin, 08 Agustus 2022 | 20:20 WIB
bandara soetta

TANTRUM - Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 pada 4 Agustus 2022 lalu, menerbitkan aturan yang mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, kebijakan Kementerian Perhubungan yang memperbolehkan maskapai meningkatkan tarif tiket pesawat hanya berkontribusi sekitar 0,06 persen hingga 0,1 persen terhadap inflasi.

"Dampaknya kami pantau memang relatif kecil terhadap inflasi, akan tetapi tetap kami pantau karena kami harus memastikan agar kebijakan-kebijakan yang bisa kami kendalikan harus tetap kami bisa kendalikan," ungkap Febrio i Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.

Masyarakat terutama kelas menengah saat ini mulai banyak beraktivitas dan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang, mengingat uangnya yang sudah cukup banyak tersimpan selama dua tahun terakhir saat pandemi COVID-19 melanda.

Akibat adanya peningkatan yang cukup tajam dari mobilitas kelas menengah, ia menilai aktivitas perekonomian di Indonesia pun berdampak sangat besar.

Di sisi lain, harga tiket pesawat memang mulai meningkat dan sedikit berpengaruh terhadap inflasi, meski peran harga tiket pesawat sangat terbatas terhadap inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK).

"Dibandingkan dengan keranjang belanja dari masyarakat Indonesia secara umum sebanyak 270 juta orang, tiket pesawat itu komponen yang relatif kecil di sana," katanya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga momentum kinerja positif yang berhasil diraih di sektor transportasi pada tahun 2022.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor transportasi dan pergudangan berhasil tumbuh 21,27 persen pada triwulan II-2022 jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy). Sebelumnya, pada triwulan 1-2022 juga mengalami pertumbuhan positif mencapai 15,79 persen. Hal ini menunjukkan tren yang terus meningkat di sektor transportasi hingga triwulan kedua tahun 2022.

Baca Juga: Sepanjang Januari - Juni 2022, 9 Gunung Api Meletus di Indonesia

“Hasil ini bisa menjadi indikator bahwa pemulihan di sektor transportasi yang telah kita bersama upayakan sudah terjadi. Momentum ini harus kita jaga agar pada triwulan ketiga dan keempat di tahun 2022 trennya terus meningkat,” ujar Menhub, Senin (8/7).

Load More