TANTRUM - Indikasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertalite semakin kuat. Bila sebelumnya muncul dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, kini indikasi tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran Said Abdullah.
"Tidak akan ada penambahan subsidi. Pilihan yang bisa ditempuh pemerintah adalah menaikkan harga energi yang disubsidi dengan mempertimbangkan dampak inflasi dan daya beli rumah tangga miskin," ungkapnya dicuplik dari CNBC, Senin, 15 Agustus 2022.
Kenaikan tidak hanya akan terjadi pada jenis Pertalite, melainkan juga LPG 3 kg dan listrik pada daya tertentu.
"Sesegera mungkin Pemerintah menaikkan harga pertalite, LPG 3 Kg, dan listrik bersubsidi karena kalau tidak disegerakan akan makin menggerus kuota pasokan energi subsidi. Apalagi terjadi gap harga yang jauh antara Pertalite dengan Pertamax," paparnya.
Pemerintah dan DPR awalnya sudah menyepakati tambahan subsidi dan kompensasi menjadi Rp 502 triliun pada 2022.
Akan tetapi beberapa indikator yang sebelumnya diperkirakan, baik harga minyak dunia, nilai tukar rupiah hingga kuota BBM sudah melesat.
Antara lain harga minyak dunia, yang berada di atas US$ 106,7 per barel untuk rata-rata tahunan. Asumsi terakhir pemerintah adalah US$ 90-105 per barel.
Kemudian nilai tukar rupiah, yang rata-rata sudah berada di level Rp 14.552, juga di atas asumsi pemerintah.
Hal lain yang turut mempengaruhi adalah volume BBM yang hampir melampaui kuota. Kuota BBM Pertalite hingga akhir tahun ini hanya tersisa 6,2 juta KL dari kuota tahun ini yang ditetapkan sebesar 23 juta KL.
Baca Juga: KPK Tindak Lanjuti Laporan Terkait Dugaan Suap Ferdy Sambo Terkait 'Amplop' ke Dua Staf LPSK
"Banggar DPR tidak akan mengubah alokasi subsidi energi pada tahun ini. Banggar DPR juga telah lama menyarankan kebijakan reformasi kebijakan subsidi energi. Sebaiknya pemerintah segera menjalankan kebijakan reformasi subsidi energi," paparnya.
Said tidak menyebut jadwal pasti kenaikan harga. Akan tetapi dirinya menyarankan agar kenaikan tidak dilakukan secara drastis, namun bertahap per 3 bulan. Sehingga masyarakat tidak mengalami tekanan berat.
"Naikkan saja bertahap per 3 bulanan," kata Said.
Di sisi lain pemerintah juga harus menambah bantalan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan catatan data penerima sudah lebih akurat.
"Pemerintah harus awas politik, makanya gak boleh naik drastis. Gradual sambil lihat kondisi pasar," tegas Said.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Real Madrid Memanas! Federico Valverde Dilarikan ke RS Usai Baku-hantam dengan Tchouameni
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kompolnas Tak Persoalkan Polisi Buat Konten, Asal Bukan Live Streaming
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
TXT MOA CON Jepang Bisa Ditonton Live di Bioskop Indonesia, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah