Suara.com - Empat orang Anak Buah Kapal atau ABK asal Indonesia ditahan oleh polisi laut China karena dugaan kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Wilayah Wenzhou, Tiongkok. Penangkapan terhadap ABK yang bekerja untuk kapal MT Sun Chang sudah dilakukan sejak 17 Desember 2020 lalu.
Menanggapi kejadian ini, Ketua DPP Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) Marcellus Hakeng Jayawibawa mengaku ikut prihatin. Namun, ia menyesalkan penyelundupan adanya tindakan penyelundupan BBM itu.
"Kami merasa prihatin dengan apa yang terjadi pada empat ABK WNI tersebut. Tapi kami juga menyayangkan dengan kegiatan yang mereka lakukan. Sehingga mereka harus berurusan dengan aparat hukum di negara lain," ujar Marcellus dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2022).
Penyelundupan BBM ke Wilayah Wenzhou ini sudah dibenarkan oleh pihak Kementerian Luar Negeri. Bahkan Pengadilan Rakyat Tingkat Menengah Kota Wenzhou mengungkapkan 4 ABK WNI tersebut tercatat pernah melakukan penyelundupan barang ke China sebanyak 22 kali sejak tahun 2015.
Marcellus menilai tindakan penyelundupan ini telah mencoreng citra pelaut Indonesia. Apalagi, pelanggaran ini ternyata diketahui sudah dilakukan berulang kali.
"Apalagi tindakannya sampai berulang 22 kali. Posisi ABK WNI jelas salah. Tindakan itu tidak hanya berdampak bagi mereka, tapi bisa memiliki dampak terhadap citra kurang baik bagi keseluruhan pelaut Indonesia yang bekerja di Negara lain, dimana bisa dianggap Pelaut dari Negara Indonesia tidak patuh pada aturan yang berlaku di negara lain," kata dia.
Seharusnya, kata Marcellus, para ABK WNI khususnya nakhoda kapal memahami bahwa mereka terikat oleh aturan-aturan negara tempat kapal mereka beroperasi.
Sudah ada aturan di Indonesia yaitu Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam Pasal 40 ayat (1) menjelaskan bahwa perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/ atau barang yang diangkutnya.
"Sebagai wakil perusahaan maka sudah seharusnya Nakhoda juga bertanggung jawab terhadap barang-barang dan muatan yang ada di kapalnya, termasuk bahan bakar untuk operasional kapal," jelas Marcellus.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Motor yang Dilarang Beli Pertalite Berlaku September 2022
Kemudian Pasal 40 ayat (2) UU No.17 Tahun 2008, menjelaskan pula bahwa perusahaan pelayaran sebagai pengangkut memiliki tanggung jawab penuh terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan mulai dari barang itu diterima sampai diserahkan kembali kepada pemilik barang, imbuhnya.
"Dalam beberapa kasus, terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Nakhoda. Nakhoda sebagai wakil pengusaha kapal yang seharusnya menjaga semua aset perusahaan dan pemilik muatan, malah terkadang mengabaikan tanggung jawab tersebut. Hal ini patut disayangkan," terang Marcellus.
Tindakan hukum dari aparat Kepolisian Laut Tiongkok terhadap para ABK WNI kata dia juga tidak dapat disalahkan. Apalagi tindakan dari para ABK ini menurut pandangan mereka dapat merugikan negara.
Akibat dari penyelundupan itu, pihak Republik Rakyat Tiongkok (RRT) mengalami kerugian pajak sebesar 77.415.737 RMB atau setara kurang lebih Rp170 miliar.
"Hal yang sama juga akan dilakukan oleh pihak kepolisian negara kita apabila ada warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum pasti juga akan dilakukan penegakkan hukum yang berlaku," lanjut Marcellus.
Ia juga mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan tetap memberikan perhatian berupa pendampingan hukum kepada 4 ABK WNI. Perwakilan RI di Shanghai juga turut memastikan pemenuhan hak-hak para WNI di sistem peradilan setempat.
"Sebagai pelaut kita harus tetap mematuhi hukum/aturan yang berlaku dimanapun kita berada. Jangan karena WNI, lalu bebas berbuat salah di luar negeri, karena yakin oleh negara benar atau salah akan tetap diberikan pendampingan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek