Suara.com - Empat orang Anak Buah Kapal atau ABK asal Indonesia ditahan oleh polisi laut China karena dugaan kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Wilayah Wenzhou, Tiongkok. Penangkapan terhadap ABK yang bekerja untuk kapal MT Sun Chang sudah dilakukan sejak 17 Desember 2020 lalu.
Menanggapi kejadian ini, Ketua DPP Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) Marcellus Hakeng Jayawibawa mengaku ikut prihatin. Namun, ia menyesalkan penyelundupan adanya tindakan penyelundupan BBM itu.
"Kami merasa prihatin dengan apa yang terjadi pada empat ABK WNI tersebut. Tapi kami juga menyayangkan dengan kegiatan yang mereka lakukan. Sehingga mereka harus berurusan dengan aparat hukum di negara lain," ujar Marcellus dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2022).
Penyelundupan BBM ke Wilayah Wenzhou ini sudah dibenarkan oleh pihak Kementerian Luar Negeri. Bahkan Pengadilan Rakyat Tingkat Menengah Kota Wenzhou mengungkapkan 4 ABK WNI tersebut tercatat pernah melakukan penyelundupan barang ke China sebanyak 22 kali sejak tahun 2015.
Marcellus menilai tindakan penyelundupan ini telah mencoreng citra pelaut Indonesia. Apalagi, pelanggaran ini ternyata diketahui sudah dilakukan berulang kali.
"Apalagi tindakannya sampai berulang 22 kali. Posisi ABK WNI jelas salah. Tindakan itu tidak hanya berdampak bagi mereka, tapi bisa memiliki dampak terhadap citra kurang baik bagi keseluruhan pelaut Indonesia yang bekerja di Negara lain, dimana bisa dianggap Pelaut dari Negara Indonesia tidak patuh pada aturan yang berlaku di negara lain," kata dia.
Seharusnya, kata Marcellus, para ABK WNI khususnya nakhoda kapal memahami bahwa mereka terikat oleh aturan-aturan negara tempat kapal mereka beroperasi.
Sudah ada aturan di Indonesia yaitu Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam Pasal 40 ayat (1) menjelaskan bahwa perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/ atau barang yang diangkutnya.
"Sebagai wakil perusahaan maka sudah seharusnya Nakhoda juga bertanggung jawab terhadap barang-barang dan muatan yang ada di kapalnya, termasuk bahan bakar untuk operasional kapal," jelas Marcellus.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Motor yang Dilarang Beli Pertalite Berlaku September 2022
Kemudian Pasal 40 ayat (2) UU No.17 Tahun 2008, menjelaskan pula bahwa perusahaan pelayaran sebagai pengangkut memiliki tanggung jawab penuh terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan mulai dari barang itu diterima sampai diserahkan kembali kepada pemilik barang, imbuhnya.
"Dalam beberapa kasus, terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Nakhoda. Nakhoda sebagai wakil pengusaha kapal yang seharusnya menjaga semua aset perusahaan dan pemilik muatan, malah terkadang mengabaikan tanggung jawab tersebut. Hal ini patut disayangkan," terang Marcellus.
Tindakan hukum dari aparat Kepolisian Laut Tiongkok terhadap para ABK WNI kata dia juga tidak dapat disalahkan. Apalagi tindakan dari para ABK ini menurut pandangan mereka dapat merugikan negara.
Akibat dari penyelundupan itu, pihak Republik Rakyat Tiongkok (RRT) mengalami kerugian pajak sebesar 77.415.737 RMB atau setara kurang lebih Rp170 miliar.
"Hal yang sama juga akan dilakukan oleh pihak kepolisian negara kita apabila ada warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum pasti juga akan dilakukan penegakkan hukum yang berlaku," lanjut Marcellus.
Ia juga mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan tetap memberikan perhatian berupa pendampingan hukum kepada 4 ABK WNI. Perwakilan RI di Shanghai juga turut memastikan pemenuhan hak-hak para WNI di sistem peradilan setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram