TANTRUM - Ada cerita panjang di balik terbentuknya Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Pasukan ini identik dengan prosesi pengibaran bendera merah putih di saat Hari Kemerdekaan Indonesia.
Cerita panjang tersebut kemudian tertuang dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015 tentang Penyelanggaran Kegiatan Pengibar Bendera Pusaka.
Dalam aturan itu disebutkan, Paskibraka lahir bersamaan dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dikumandangkan di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta, pada Jumat, 17 Agustus 1945 tepat pukul 10.00 WIB.
Setelah Proklamasi untuk kali pertama secara resmi diperdengarkan, bendera kebangsaan Merah Putih dikibarkan oleh dua orang muda-mudi yang dipimpin oleh Latief Hendraningrat.
Namun, setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, perjuangan belum usai. Belanda masih tetap ingin menguasai Indonesia sehingga pertempuran dan perjuangan masih berlanjut.
Pada 4 Januari 1946, situasi Jakarta sangat genting, Presiden dan Wakil Presiden RI Indonesia meninggalkan Jakarta menuju Yogyakarta dengan menggunakan kereta api.
Bendera Pusaka turut dibawa dan dimasukkan dalam koper pribadi Presiden Soekarno. Selanjutnya, ibu kota Republik Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta.
Pada situasi itu, gagasan mengenai Paskibra lahir. Kala itu, pemerintahan ibu kota Indonesia berada di Yogyakarta. Menjelang HUT ke-2 RI, Presiden Soekarno menyuruh ajudannya, Mayor (Laut) Husein Mutahar, untuk menyiapkan pengibaran bendera di halaman Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta.
Mayor Husein Mutahar berpendapat, sebaiknya pengibaran bendera dilakukan oleh para pemuda Indonesia.
Baca Juga: Daihatsu Ayla BEV, Mobil Konsep Konversi Listrik di Panggung GIIAS 2022
Lantaran masih alam keadaan darurat, maka Husein Mutahar hanya menunjuk 5 orang pemuda yang terdiri dari 3 orang putri dan 2 orang putra sebagai perwakilan daerah yang berada di Yogyakarta untuk mengibarkan Sang Saka Merah Putih.
Pada pertengahan Juni 1948, setelah misi penyelamatan Bendera Pusaka selesai dilakukan oleh Husein Mutahar, ia tidak lagi menangani masalah pengibaran Bendera Pusaka.
Kemudian pada tahun 1967, Husein Mutahar yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Urusan Pemuda dan Pramuka Depatemen Pendidikan dan Kebudayaan dipanggil oleh Presiden Soeharto untuk menangani kembali masalah pengibaran Bendera Pusaka. Dengan ide dasar dan pelaksanaan tahun 1946 di Yogyakarta.
Sejak saat itu, pasukan pengibaran terdiri dari 3 kelompok yakni, kelompok 17 sebagai pengiring depan, kelompok 8 sebagai pembawa bendera, dan kelompok 45 sebagai pengawal. Tiga kelompok tersebut merupakan simbol tanggal Proklamasi Indonesia.
Nama pasukan pengibar bendera baru muncul pada tahun 1973. Idik Sulaeman sebagai pembina pasukan pengibar bendera mengusulkan nama Pasukan Pengibara Bendera atau Paskibraka.
Kini, setiap kali upacara bendera di hari kemerdekaan Indonesia, para paskibraka Nasional ditugaskan untuk mengibarkan sang Bendera Pusaka.
Namun, saat ini tidak seperti dulu lagi yang langsung ditunjuk untuk mengibarkan bendera. Terdapat beberapa persyaratan untuk bisa mengibarkan bendera pusaka.
Salah satunya melalui berbagai seleksi dan rekruitmen berjenjang mulai tingkat kecamatan, tingkat kabupaten atau kota, tingkat provinsi dan tingkat Nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati