TANTRUM - Polisi lagi gencar-gencarnya memburu judi online. Seperti yang dilakukan Polresta Serang, Banten, yang membongkar praktik perjudian online jenis togel di Kota Serang, Sabtu (20/8/2022).
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, ada dua orang diamankan dalam kasus ini.
Pertama yang diamankan yakni AL (29) warga kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang. AL kemudian digunakan untuk memancing pelaku lainnya.
"AL diamankan oleh petugas di tempat tinggalnya setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menerima uang pesanan nomor togel dari pemesan dan telah merekapnya dalam buku rekapan judi online jenis togel," ucapnya, Senin (22/08/2022)
Kemudian, polisi menangkap IL (27) yang diduga telah memesan atau memasan nomor judi togel kepada pelaku AL.
"IL diketahui telah memasang atau memesan kepada AL melalui chat WhatsAap," tambah David.
Dari tangan kedua pelaku, David menerangkan pihaknya menyita satu bundel buku rekapan nomor pesanan togel, uang tunai sebanyak Rp.259.000.
Barang bukti lainnya, satu unit handpone merek Xiomi warna cream dengan nomor WhatsAap 08135885339, 1 unit handpone merek Redmi warna biru metalik nomor WhatsAap 081385747789 serta 2 lembar kertas bertuliskan angka togel.
Perbuatanya pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta.
Baca Juga: Deretan Wasit Berlisensi FIFA yang Dijatuhi Hukuman oleh PSSI
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM
-
Kisah Ibu Guru Atun: Dibully Murid, Dikasih Dedi Mulyadi Rp25 Juta, Lalu Disedekahkan
-
Saham BBCA Anjlok ke Level Era Covid-19, Asing Penyebabnya
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
Siapa Romy Wijayanto, Sosok Disegani Kini Jabat Dirut Bankaltimtara
-
Sering Dibilang Overthinking? Ternyata Insting Ibu adalah Deteksi Medis Paling Akurat untuk Anak
-
Hantam Pohon Tabebuya, Remaja Madiun Tewas Terhempas ke Dalam Telaga Ngebel
-
7 Parfum Aroma Bunga yang Segar untuk Cuaca Panas, dari Produk Lokal sampai Branded
-
Novel Dompet Ayah Sepatu Ibu: Kemiskinan Tak Selamanya Mematikan Harapan
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir