TANTRUM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi memecat tidak hormat bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022).
"Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, dicuplik dri JPNN, Jumat, 26 Agustus 2022.
Sidang Ferdy Sambo sendiri berlangsung hampir 18 jam, yakni dari pukul 09.28 WIB Kamis (25/8) hingga pukul 02.00 WIB Jumat (26/8).
Selain itu, Ferdy Sambo juga dijatuhi hukuman sanksi bersifat etika.
"Yaitu pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ahmad Dofiri.
Dofiri juga mengatakan Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif yaitu penempatan dalam tempat khusus selama empat hari.
"Yaitu sampai 8 sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob dan penempatan khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," tutur Ahmad Dofiri.
Kemunculan Ferdy Sambo pada sidang etik pada Kamis pagi merupakan pertama kali setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: PMI Berkolaborasi dengan Kadin, Hipmi dan Pemda Mimika Bangun Pertanian untuk Kesejahteraan Rakyat
Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi. Ferdy Sambo menghadiri sidang dengan berpakaian dinas lengkap.
Alumnus Akpol 1994 itu masuk ke ruangan sidang sekitar pukul 09.28 WIB. Irjen Ferdy Sambo tiba di Gedung TNCC Mabes Polri sekitar pukul 07.30 WIB.
Sidang etik sendiri dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Adapun para anggota komisi terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani, dan Analisis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Mabes Porli Irjen Rudolf.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam