/
Rabu, 31 Agustus 2022 | 09:18 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) (suara.com)

Kemudian, dalam melengkapi riwayat pekerjaan, tenaga non-ASN perlu pula melengkapi berkas, seperti surat keputusan (SK) setiap periode bekerja dan bukti pembayaran honorarium.

Ia menyampaikan, dalam pendataan tenaga non-ASN itu, ada tahapan pra-finalisasi pada 30 September 2022. Di tahapan ini, instansi akan mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing sebagai bagian dari uji publik untuk memastikan tenaga-tenaga non-ASN yang didaftarkan telah benar. Tenaga non-ASN dapat memeriksa pengumuman tersebut.

Jika mereka menemukan dirinya tidak terdata, tenaga non-ASN yang bersangkutan dapat mengusulkan pendataan pada instansi terkait. Selanjutnya, instansi tersebut dapat bersurat pada BKN untuk mendapatkan penambahan waktu pendataan.

Bagi tenaga non-ASN yang mengalami kesulitan, BKN telah menyiapkan fitur frequently asked question (FAQ) atau daftar pertanyaan yang sering ditanyakan dalam situs web pendataan tenaga non-ASN. 

"Di dalamnya, BKN telah memuat beberapa jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai pendataan tenaga non-ASN," katanya. 

Load More