/
Minggu, 04 September 2022 | 08:05 WIB
Ilustrasi bendera Palestina. (David Peterson from Pixabay)

TANTRUM - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Israel menerbitkan aturan baru kepada setiap warga asing di Tepi Barat, harus melapor jika mereka jatuh cinta pada warga Palestina.

Jika mereka menikah, mereka akan diharuskan untuk meninggalkan wilayah itu setelah 27 bulan, untuk masa tunggu selama setidaknya setengah tahun.

Kewajiban ini adalah bagian dari pengetatan aturan bagi warga asing yang tinggal di, atau ingin mengunjungi, Tepi Barat, dicuplik dari BBC Indonesia, Minggu, 4 September 2022.

Tidak hanya oleh Palestina, aturan ini juga ditentang oleh sejumlah LSM di Israel yang menuduh pemerintah Israel “membawa pembatasan ke level baru”. Peraturan baru ini akan berlaku mulai hari Senin (05/09).

Regulasi yang dipaparkan dalam berlembar-lembar dokumen meliputi kewajiban bagi warga asing untuk melapor ke otoritas Israel bila menjalin hubungan dengan warga ber-KTP Palestina, dalam jangka 30 hari sejak memulai hubungan.

Ada pula pembatasan baru bagi universitas Palestina, meliputi kuota untuk 150 visa pelajar dan 100 dosen asing, sementara tidak ada limit seperti itu bagi universitas Israel.

Pengusaha dan organisasi bantuan mengatakan mereka juga akan sangat terdampak. Aturan tersebut menetapkan pembatasan ketat pada durasi visa dan perpanjangan visa, yang dalam banyak situasi mencegah orang-orang untuk bekerja atau menjadi relawan di Tepi Barat selama lebih dari beberapa bulan.

“[Aturan] ini tentang rekayasa demografis masyarakat Palestina dan mengisolasi masyarakat Palestina dari dunia luar," kata Jessica Montell, direktur eksekutif LSM Israel HaMoked, yang menentang peraturan tersebut dengan mengajukan petisi kepada Pengadilan Tinggi Israel.

"Mereka semakin menyulitkan orang-orang untuk datang dan bekerja di institusi Palestina, menjadi sukarelawan, berinvestasi, mengajar, dan belajar."

Baca Juga: Dua Kali Gagal, NASA Putuskan Tunda Peluncuran Artemis I

Load More