Kesehatan saat ini menjadi hal utama. Menjaga kesehatan lebih murah dibandingkan saat sakit. Salah satu hal yang bisa dilakukan masyarakat adalah mewaspadai gangguan irama jantung.
"Orang normal tidak dapat mendengarkan denyut jantungnya," kata Dokter jantung dari Siloam Hospitals TB Simatupang Prof Dr dr Yoga Yuniadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 4 September 2022.
Ia menjelaskan, atrial fibrilasi adalah gangguan irama jantung yang tidak teratur dan dapat menyebabkan gagal jantung dan stroke. Atrial fibrilisasi juga bersifat insidental dan kadang-kadang bisa permanen.
"Setiap satu dari tiga orang berisiko mendapatkan atrial fibrilasi sepanjang hidupnya terutama di atas usia 55 tahun. Di Indonesia dan India, sekitar 600 hingga 700 kasus dalam 100.000 penduduk dan ini juga berakibat meningkatnya pembiayaan dan rintangan kesehatan untuk penyakit itu," katanya.
Dokter spesialis penyakit jantung lainnya, dr Arwin Saleh Mangkuanom menjelaskan saat ini ada teknologi untuk melihat gangguan irama jantung melalui teknologi Invasif Fractional Flow Reserve (FFR). Melalui teknologi tersebut dapat diketahui bagaimana aliran di pembuluh darah koroner dengan cara memasukkan alat ke dalam tubuh.
Tindakan-tindakan yang dapat dilakukan juga meliputi Coronary Angiogram (CAG), Percutaneous Coronary Intervention (PCI), Intravascular Ultrasound (IVUS), FFR, Temporary Pacemaker, dan PPM Permanent Pacemaker.
Sementara penanganan gangguan aritmia, kata ia, dapat dilakukan dengan alat-alat medis yang berteknologi tinggi melalui prosedur ablasi jantung dan cyro ablasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mohammad Zaki Ubaidillah Lolos ke Babak Kedua Thailand Open 2026
-
Resmi! Ketua MPR Putuskan LCC Kalbar akan Ditanding Ulang
-
Tanpa Jahitan dan Induksi, Ini Rahasia Persalinan Alyssa Daguise yang Bikin Al Ghazali Takjub
-
Pelatih Yordania Berharap Lionel Messi Tampil di Piala Dunia 2026
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat Jelang Long Weekend, Ini Penyebabnya
-
Shindy Lutfiana MC LCC Empat Pilar MPR RI Mulai Kena 'Cancel Culture'
-
Prabowo Siapkan Rp10 T Hasil Denda Satgas PKH Buat Renovasi Puskesmas Terbengkalai Sejak Pak Harto
-
Hampir 1500 Motor Diamankan, 99 Ribu Telah Diekspor: 5 Fakta Sindikat Curanmor Jaksel
-
TikTok Shop Bantu Brand Lokal Tembus Pasar Asia Tenggara, Penjualan LIVE Naik hingga 50 Kali Lipat
-
Pindang Bikcik Way Mayang: Kuah Segar Meresap, Makan Enak Gak Pake Tapi